27.1 C
Jakarta
Array

Honorarium Da’i Dalam Kacamata Fikih

Artikel Trending

Honorarium Da'i Dalam Kacamata Fikih
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Di tengah laju zaman yang kian maju dan teknologi yang makin canggih, ternyata aktivitas dakwah dengan ceramah masih sangat dibutuhkan. Utamanya, bagi masyarakat awam yang kurang hobi dengan media tulis. Atau, masyarakat yang sibuk dengan aktivitas usaha. bisnis dan pekerjaan lainnya. Hanya saja, sangat disayangkan, sebagian penceramah menjadikan momen dakwah ini sebagai ajang mencari penghasilan. Berceramah bukan semata-mata untuk menyampaikan ajaran agama, tapi di balik itu, terselip syahwat mencari keuntungan harta.

Bebrapan bulan lagi akan memasuki bulan ramadhan, biasanya sebelum memasuki bulan ramadhan masyarakat Indonesia sering mengadakan pengajian dalam memperingati akhirussanah dan menyambut bulan ramadhan. Namun, tradisi mulia ini menyisakan persoalan yang perlu diselesaikan. Persoalan ini tidak lain adalah honorarium si mubalig. Fakta mengatakan bahwa bentuk pemberian honorarium mubalig ini sudah lazim. Secara garis besar, bentuk pemberian ini dapat digolongkan pada dua bagian. Pertama, honorarium yang sudah ditransaksikan sebelumnya oleh Kedua belah pihak, yakni pihak pengundang dan pihak mubalig. Untuk model ini biasanya terjadi pada para mubalig yang telah kondang. Bahkan, tidak jarang kita temui seorang mubalig telah memiliki manajer pribadi dalam pengaturan keuangan dan jadwal ceramahnya.

Kedua, honorarium yang masih belum disepakati, tapi secara umum/adat sudah diketahui mengenai tarif seorang mubalig yang akan diundang. Informasi mengenai tarif mubalig model seperti ini biasanya berdasarkan jauh dan dekatnya jarak yang ditempuh ke tempat pengajian. Selain itu, juga berdasarkan kualitas dan kepopuleran mubalig. Untuk model Kedua ini, tampaknya lebih banyak terjadi di masyarakat.

Melihat deskripsi di atas, setidaknya ada dua pertanyaan yang muncul. Masuk akad apakah transaksi yang dilakukan antara mubalig dan pengundang? Lantas, bagaimana bila profesi sebagai mubalig dikomersilkan (dijadikan alat untuk mendapat penghasilan)?

Tampaknya, kalau kita telusuri bermacam akad yang ada dalam fikih, soal pemberian upah kepada mubalig sangat mirip dengan akad ijarah. Namun begitu, kita perlu telaah lebih jauh, apakah transaksi tersebut telah memenuhi kriteria manfaat dan rukun ijarah atau tidak. Berikut ini kita ulas secara terperinci.

ijarah adalah transaksi atas pemindahan hak sebuah manfaat dengan imbalan tertentu. [Syarhu aI-Shaghir, 6:|V, Fiqh al-Sunnah, 138:ll] Sayyid Sabiq merinci manfaat yang dapat disewakan menjadi tiga. Pertama, manfaat yang bersumber dari sebuah benda, misalnya menyewakan rumah untuk ditempati. Kedua, manfaat yang berupa amal perbuatan, misalnya tukang jahit yang menyewakan jasa penjahitan. Ketiga, manfaat dari manusia, misalnya seorang pembantu rumah tangga. Untuk yang Kedua dan yang ketiga sepintas memang sama (yang disewakan berupa jasa), bedanya hanya kalau yang tipe Kedua perbuatannya sudah tertentu, sedangkan yang ketiga orang yang disewa dapat diperintah untuk melakukan lebih dari satu pekerjaan. [Fiqh as-Sunnah, 138:l||]

Selanjutnya, mengenai rukun ijarah, Jumhur ulama menyebutkan bahwa ada empat rukun yang harus dipenuhi, yaitu adanya dua orang yang bertransaksi, mujir dan musta’jir (penyewa dan yang menyewakan), adanya Ijab dan qabal, adanya ujrah (upah), dan adanya manfaat yang disewakan. [al-fiqh al-lslamy wa Adillatuhu, 454: V, Fath al-Wahhab, 246:l]

Dalam kasus pemberian honor kepada mubalig, perlu diketahui bahwa, pada prakteknya di masyarakat, ada sebagian mubalig jauh sebelumnya telah mencantumkan tarif ceramah dan sebagian lainnya tidak. Perbedaan ini tentu memberi dampak yang berbeda secara hukum. Untuk kasus ceramah yang sebelumnya ada ketentuan tarif, sudah memenuhi kriteria akad ijarah di atas. Dilihat dari aspek manfaat yang disewakan maka masuk bagian Kedua, yaitu manfaat berupa jasa. Sementara kalau dilihat dari rukunnya, sang mubalig berposisi sebagai mu‘jir, pihak pengundang sebagai musta‘jir, honorarium mubalig sebagai ujrah, dan tabligh (ceramah) dari mubalig sebagai jasa yang disewakan.

Sementara bagi para mubalig yang belum bertransaksi dengan pihak pengundang tampaknya ada sedikit masalah, yaitu masalah keberadaan ijab-qabal dalam akad. Boleh jadi uang yang diberikan oleh pihak pengundang berstatus hibah atau hadiah atau bahkan berstastus sedekah.

Kalau kita perhatikan pada kasus ini, nampaknya juga ada sedikit masalah bila dikategorikan hibah, sedekah, atau hadiah. Alasannya, karena ketika pihak pengundang memberikan uang pada mubalig, dia memiliki maksud tertentu, yaitu karena si mubalig telah ceramah. Sedangkan hibah, sedekah, dan hadiah tidaklah demikian. Hibah merupakan pemberian tanpa imbalan. Kalau pemberian itu bertujuan mengharap pahala akhirat maka termasuk sedekah. Sedangkan hadiah adalah pemberian untuk menghormati atau sebagai penghargaan atas prestasi seseorang, baik berharap pahala atau tidak.

Oleh karena itu, ketika mubalig tidak membanderol tarif, nampaknya lebih layak kalau dimasukkan ke dalam akad ijarah. Sekalipun di sana masih belum ada ijab-qabal, namun di sana telah ada manfaat yang jelas, yaitu berupa ceramah dan juga telah ada ujrah yang memang disiapkan untuk mubalig. Dan ini sudah diketahui secara Umum di masyarakat. Hal ini selaras dengan definisi di atas yang pada prinsipnya adalah adanya manfaat yang disewakan dan adanya ujrah.

Namun, yang menjadi persoalan, apakah lazim sebuah tabligh keagamaan disewakan, hingga nantinya profesi sebagai mubalig dapat dijadikan sebagai sumber mata pencaharian? Dalam hal ini kita perlu mengetahui terlebih dahulu tentang hukum bertabligh/ceramah keagamaan. Untuk itu mari kita analisis hadis berikut,

…kamu semua akan bertemu dengan Tuhanmu dan Dia akan mempertanyakan tentang segala amal perbuatanmu. Ingatlah, jangan sampai kamu berbalik menjadi kafir sepeninggalku, di mana salah seorang di antara kalian membunuh yang lain. Ingatlah, hendaklah yang hadir ini menyampaikan kepada yang tidak hadir, mungkin saja orang yang diberi tahu itu lebih taat dari orang yang langsung mendengarnya [Shahih al-Bukhari, 455:XXll]

Nasihat Rasul pada para sahabatnya ini mencerminkan bahwa Rasulullah sangat mengkhawatirkan umatnya ketika nanti ditinggalkan. Dia juga memerintahkan pada para sahabat yang hadir pada saat itu untuk menyampaikan pada yang tidak hadir. Dalam hal ini, para ulama, diantaranya lmam Nawawi, Ibnu Batthal, dan Ibnu Taimiyah, sepakat bahwa perintah Rasul pada para sahabat yang hadir kala itu berbuah hukum fardlu “ain. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada masa sekarang ajaran agama Islam sudah tersebar luas di khalayak umum, dengan demikian tabnghu “ilmial-din (menyampaikan ilmu keagamaan) hanya dihukumi fardlu kifayah, artinya, bila di suatu daerah sudah ada yang menyampaikan maka gugurlah kewajiban bagi lainnya. [Syarh an” Nawawi “ala Muslim, 901Vl, Syarh al-Bukhari li Ibni Batthal, 185:1,Majmu‘ al-Fatawa lbnu Taimiyah, 347:VII]

Dari konsep ini kemudian muncul beraneka argumen mengenai kebolehan mengambil upah dari perbuatan yang berbentuk kewajiban. Menurut kalangan Hanafiyah mengambil upah dari suatu pekerjaan yang diwajibkan adalah tidak boleh, bahkan haram. Misalnya, kita tidak boleh menerima upah sebab telah melakukan salat fardlu. Demikian pula mengajarkan ilmu-ilmu Islam. Seorang guru tidak boleh mengambil upah dari apa yang telah ia ajarkan sebab mengajarkan ilmu bagi setiap orang adalah kewajiban sama halnya dengan tabligh. [Fiqihu al-lslaml waAdillatuhu 745:lV, “Awnu al-lVla“bud, 404:VI|]

Syafi’iyah dan Malikiyah menegaskan bahwa mengambil upah pembelajaran al-Qur’an dan ilmu agama tidaklah apa-apa, karena dalam hal ini ada penyewaan amal yang telah diketahui dan upah yang jelas. Argumen ini senada dengan perkataan lbnu Hazm, “Akad ijarah itu diperbolehkan dalam pembelajaran al-Qur’an dan ilmu agama serta dalam penulisan mashaf lantaran tidak ada nash yang melarangnya, bahkan sungguh telah ada nash yang membolehkan”. [Mukhtasharu Ikhtilafu aI-Ulama, 134:I|I, Fiqh aI-Sunnah, 139-140:lll] Lebih-lebih, Imam al-Nlalibari mempertegas argumen Syafiiyah dengan memutlakkan kebolehan mengambil upah, baik pekerjaan itu hanya berstatus fardlu kifayah maupun fardlu ‘ain. [I‘énatu al-Thalibin, 112:ll]

Kalangan Hanabilah pada dasarnya tidak membenarkan adanya ijarah dalam pembelajaran al-Qur’an atau ilmu agama. Mereka memberikan sebuah penawaran dengan memfungsikan peranan Baitu al-Mal, dalam artian para mubalig dan mu’allim bisa mendapat gaji dari sana. [Fiqh as-Sunnah, 141:lll, Majmu‘ aI-Fatawa Ibn Taimiyah, 347:Vl|]

Lantas pendapat mana yang layak untuk dipilih? Melihat konteks sekarang tampaknya pendapat Malikiyah dan Syafiiyah-lah yang pantas untuk dipilih dengan beberapa pertimbangan. Pertama, pada masa sekarang banyak sekali dijumpai seorang mubalig, sehingga hukum bertabligh hanya fardlu kifayah, sedangkan perbedaan ulama mengenai kebolehan mengambil ujrah hanya di lingkup kasus-kasus yang fardlu ‘ain. Kedua, seandainya pengambilan upah oleh para mubalig diharamkan, niscaya tidak akan ada lagi orang yang berceramah dan dikhawatirkan pengetahuan tentang agama Islam akan semakin surut dan menurun. Ketiga, mengutip pendapat ulama mutaakkhirin yang menyatakan bahwa kesibukan seorang mu‘allim dan seorang mub‘alig membuat ia tidak sempat untuk berdagang dan bekerja sebagaimana orang lain sehingga sah-sah saja mengambil ujrah dari hasil pengajarannya.

“Ala kulli hal, para da’i (penceramah) memang selayaknya mendapat apresiasi (penghargaan) dalam bentuk finansial. Sungguhpun, ceramah termasuk aktivitas dakwah yang menjadi kewajiban para da’i, tapi dalam berdakwah tentu butuh biaya. Yang terpenting, para da’i tidak salah niat dengan menjadikan aktivitas dakwahnya sebagai ajang menumpuk kekayaan. Karenanya, pihak panitia pengundang tentu harus lebih peka terhadap berapa besar bayaran yang mesti diberikan. Di lain pihak. para da’i tidak boleh serta merta mematok tarif yang teriaiu mahal. Bagaimanapun, harus diingat bahwa ceramah merupakan sarana dakwah untuk menyampaikan syi’ar Islam, bukan untuk meraup kekayaan Falyatammal.

sumber: Fikih Progresif

Komentar
Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru