28.2 C
Jakarta

Intervensi MUI dalam Upaya Preventif Kontra-Terorisme

Artikel Trending

KhazanahOpiniIntervensi MUI dalam Upaya Preventif Kontra-Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Merawat persatuan dan kesatuan merupakan suatu keharusan bagi tiap individu masyarakat Indonesia. Sebab dengan tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan, citra negara dan ketenteraman rakyat akan terus stabil.

Oleh karena itu, problem-problem kebangsaan yang dapat memecah belah Indonesia perlu diminimalisasi bahkan kalau bisa dimusnahkan demi tercapainya tujuan tersebut. Salah satu persoalan yang terus eksis di Indonesia bahkan tambah parah sejak era-Reformasi adalah aksi terorisme.

Lebih-lebih praktik terorisme sudah dikategorikan sebagai kejahatan serius yang dapat membahayakan ideologi negara, independensi negara, harkat kemanusiaan serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana yang telah tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 berkenaan dengan regulasi pemerintah pengganti UU Nomor 15 Tahun 2003.

Atas dasar tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah melakukan pelbagai upaya pencegahan (prevent strategy) dalam membereskan aksi terorisme. Akan tetapi, BNPT di dalam menjalankan upaya-upaya itu tidak bisa berjalan sendiri, melainkan juga butuh Kerjasama organisasi masyarakat dan tokoh lintas agama.

Sinergi tersebut perlu dilangsungkan mengingat kebanyakan tindakan terorisme di Indonesia dilakukan atas dasar ajaran agama. Malahan, BNPT sudah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 27 Januari 2017 sebagai tindak lanjut rencana tersebut.

Pilihan BNPT kepada MUI sebagai mitranya dalam menyukseskan program preventif aksi terorisme dinilai sangat tepat karena MUI sebenarnya telah membentuk badan khusus dalam penanggulangan ekstremisme dan terorisme (BPET MUI). Selain itu, MUI merupakan lembaga non-pemerintah paling dipercaya menurut jajak pendapat yang diselenggarakan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) selama 8-24 Oktober 2018.

Berdasarkan amanat itulah, MUI sebagai pembimbing masyarakat dan rekan pemerintah terus berusaha mengedukasi pemeluk agama Islam di Indonesia agar menjauhi tindakan terorisme. Ikhtiar tersebut diwujudkan dalam bentuk publikasi narasi atau ideologi kontra-radikal yang dibungkus dalam konsep Islam wasatiah.

Islam wasatiah berisi ajaran Islam yang sarat akan toleransi, moderat, seimbang dan adil. Dengan memahami prinsip-prinsip tersebut dapat dipastikan bahwa hasrat ingin mendirikan negara khilafah dalam konteks keberagaman Indonesia bukanlah termasuk ajaran apalagi kewajiban bagi umat Islam.

Dalam rangka menyebarkan narasi anti-ekstrem tersebut, MUI telah mengadakan seminar pada tiap-tiap daerah di Indonesia dalam format halaqah kebangsaan. Seperti halaqah kebangsaan pada 12 titik lokasi di kabupaten Bogor, halaqah kebangsaan di kota Bandar Lampung dan halaqah kebangsaan di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh keynote speech profesional dalam penanggulangan teroris.

Deskripsi konter radikal juga dituangkan dalam bentuk buku pedoman Islam wasatiah. Buku itu merupakan pegangan bagi pendakwah atau dai dalam menyampaikan ajaran Islam dengan tetap bersumber pada Al-Qur’an dan hadis serta tetap memandang terhadap heterogenitas Indonesia.

BACA JUGA  Radikalisme di Kalangan Mahasiswa, Seberapa Bahaya?

MUI  juga telah berkolaborasi dengan Kementerian Agama dalam kaderisasi mubalig yang akan berdakwah di masyarakat. Program ini bertujuan menciptakan dai yang berwawasan wasatiah atau moderat serta bermutu.

MUI akhir-akhir ini juga turut aktif dalam menebar narasi kontra-radikalisme lewat konten-konten di media sosial. Seperti meng-upload video-video yang berkaitan dengan Islam wasatiah baik dalam bentuk podcast, live seminar kebangsaan, dan petuah ketua MUI di kanal YouTube mereka.

Selain itu, MUI lewat akun Instagram miliknya juga kerap memposting pandangan dan sikapnya terkait problem tanah air yang berpotensi mengarah pada tindakan terorisme. Ikut ambil bagian pada dua media tersebut merupakan langkah yang strategis memandang pengguna YouTube di Indonesia pada 2023 sudah mencapai angka 139 juta, sementara user Instagram menjangkau angka 89,15 juta.

Selain itu, media sosial juga dapat dijadikan sarana untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas lagi.

Tidak hanya di era modern ini, bahkan sejak dulu MUI ikut terlibat dalam menebar deskripsi anti radikal—meskipun dengan media seadanya—melalui fatwa-fatwa keagamaan. Seperti fatwa anti terorisme yang dikeluarkan MUI pada tahun 2004 sebagai respons dari bom Bali 1 yang terjadi pada tahun 2002 dan peristiwa 11 September 2001.

Namun, rumusan fatwa-fatwa tersebut kedepannya oleh pengurus MUI akan dirombak lagi melihat realitas tindakan terorisme di Indonesia tidak hanya berbentuk bom bunuh diri saja, melainkan lebih modern dan terorganisasi lagi.

Kepedulian MUI agar tidak menjamurnya aksi terorisme juga dibuktikan dengan imbauannya kepada kelompok masyarakat yang terdeteksi masih ingin mendirikan negara khilafah agar menerima ideologi Pancasila.

Ajakan tersebut diinstruksikan oleh MUI melalui ketuanya, Cholil Nafis, kepada warga Garut yang menurut laporan badan Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) masih memegang erat paham Negara Islam Indonesia (NII).

Isyarat tersebut dideklarasikan agar warga Garut yang terjangkit virus radikal bisa menghentikan aktivitasnya sekaligus sebagai kode kepada pemerintah khususnya Densus 88 untuk mengusut kebenaran informasi tersebut.

Tidak hanya itu, MUI ikut terlibat dalam membahas kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun yang menurut Mahfud MD—dalam Halaqah Ulama Nasional pada tanggal 12 Juli 2023—masih memiliki keterkaitan dengan NII. Bahkan MUI sebenarnya sudah mengkaji dan meneliti hubungan keduanya sejak 2002.

Partisipasi MUI dalam kasus-kasus berbau radikal merupakan bentuk tindakan preventif kontra-radikalisme di Indonesia, selain bertujuan meredam kegaduhan yang terjadi di masyarakat.

Peran-peran MUI dalam upaya pencegahan aksi terorisme perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia terlebih umat Islam. MUI tidak hanya melakukan pelayanan terhadap umat Islam dalam bentuk fatwa dan sertifikasi halal, tetapi juga bergerak pada usaha-usaha mencegah aksi terorisme. Bahkan tidak berlebihan bila ada pernyataan bahwa “mengendurnya praktik terorisme di Indonesia akhir-akhir ini berkat intervensi MUI”.

Ikhsan Maulana
Ikhsan Maulana
Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru