28.9 C
Jakarta
spot_img

Ini Besaran Nafkah Istri Dalam Pandangan Syariat Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahIni Besaran Nafkah Istri Dalam Pandangan Syariat Islam
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu ketentuan agama Islam dalam kehidupan rumah tangga adalah adanya kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri. Nafkah ini hukumnya wajib bagi seorang suami. Lantas apakah ada ukuran besaran nafkah istri dalam pandangan Islam?

Perlu diketahui kewajiban seorang suami memberikan nafkah ini berdasarkan ayat Al-Quran dan Hadis. Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 233 menjadi landasan kewajiban seorang suami memberikan nafkah kepada istri.

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: “Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian istri dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya.” 

Nabi Muhammad dalam hadisnya juga menjelaskan tentang kewajiban memberikan nafkah bagi seorang suami kepada istrinya.

ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف 

Artinya: “Hak mereka (istri) atas kalian (suami) adalah agar kalian memberi rezeki dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik.” (HR. Muslim).

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa nafkah adalah sebuah kewajiban. Namun demikian para ulama sendiri berbeda pendapat mengenai besaran ukuran nafkah istri. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah sendiri menjelaskan bahwa besaran nafkah istri itu tidak ada takarannya. Nafkah disesuaikan dengan kondisi rumah tangga masing-masing. Sedang Imam Syafi’i berpendapat bahwa nafkah istri itu ada takarannya

وَأَمَّا مِقْدَارُ النَّفَقَةِ فَذَهَبَ مَالِكٌ إِلَى أَنَّهَا غَيْرُ مُقَدَّرَةٍ بِالشَّرْعِ، وَأَنَّ ذَلِكَ رَاجِعٌ إِلَى مَا يَقْتَضِيهِ حَالُ الزَّوْجِ وَحَالُ الزَّوْجَةِ، وَأَنَّ ذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِحَسَبِ اخْتِلَافِ الْأَمْكِنَةِ وَالْأَزْمِنَةِ وَالْأَحْوَالِ، وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ. وَذَهَبَ الشَّافِعِيُّ إِلَى أَنَّهَا مُقَدَّرَةٌ: فَعَلَى الْمُوسِرِ مُدَّانِ، وَعَلَى الْأَوْسَطِ مُدٌّ وَنِصْفٌ، وَعَلَى الْمُعْسِرِ مُدٌّ.

BACA JUGA  Bolehkah Menikah Dengan Mahar Hutang Dalam Syariat Islam?

Artinya: “Adapun ukuran nafkah maka para ulama berbeda pendapat. Imam Malik berpendapat bahwa ukuran nafkah tidak ditentukan jumlah dalam syariat Islam. Nafkah itu dikembalikan kepada kondisi rumah tangga masing-masing. Menurutnya, perbedaan nafkah disebabkan karena perbedaan tempat, zaman dan keadaan. Imam Abu Hanifah juga berpendapat demikian. Adapun Imam Syafi’i berpendapat bahwa besaran nafkah itu ada ukurannya dalam Islam. Bagi orang mampu maka nafkah istrinya adalah 2 mud per hari, bagi menengah 1,5 Mud dan bagi yang tidak mampu nafkahnya 1 mud.” (Bidayatul Mujtahid juz 3 halaman 77)

Mud adalah sebuah ukuran dalam kitab fikih dan jika dikonversikan dalam ukuran sekarang maka ukuran 1 mud itu sekitar 0,8 Kg. Jika dilihat dari sini maka ukuran besaran nafkah istri per hari berdasarkan pendapat Imam Syafi’i adalah 1,6 Kg bahan makanan pokok bagi golongan yang mampu, 1,2 Kg untuk golongan menengah, dan 0,8 Kg bagi golongan yang tidak mampu. Jika dikonversikan harga beras sekarang adalah Rp. 20.000. Maka nafkah istrinya adalah 32.000 per hari bagi yang mampu, 24.000 untuk menengah dan 16.000 untuk yang tidak mampu. 

Masyarakat diperbolehkan memilih dua pendapat ulama di atas tentang besaran nafkah, boleh memilih pendapat pertama ataupun kedua. Penulis sendiri cenderung memilih pendapat yang pertama, Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru