30.2 C
Jakarta

Ikuti IJC, Menlu Retno Sebut Tidak Satu Negara Pun di Atas Hukum

Artikel Trending

AkhbarInternasionalIkuti IJC, Menlu Retno Sebut Tidak Satu Negara Pun di Atas Hukum
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Den Haag – Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi, Jumat (23/2) menegaskan “tidak ada satu pun negara yang berada di atas hukum,” merujuk pada pendudukan ilegal Israel atas Palestina selama 57 tahun terakhir.

Pernyataan ini disampaikannya dalam sidang Mahkamah Internasional PBB di Den Haag, Belanda, yang dilangsungkan sejak hari Senin lalu (19/2) untuk menghasilkan advisory opinion atau fatwa hukum tentang legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun di wilayah yang diupayakan sebagai sebuah negara Palestina.

Retno membuka pernyataan lisannya dengan mengajak 15 hakim pengadilan itu untuk melihat dua aspek utama dalam isu tersebut, yaitu yurisdiksi dan substansi. Mahkamah Internasional menurutnya memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion karena “pemberian fatwa hukum tidak mengganggu proses negosiasi perdamaian, tidak ditujukan untuk mengambil kesimpulan akhir dari konflik saat ini, dan akan secara positif membantu proses perdamaian (Israel-Palestina) dengan mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh.”

Sementara terkait substansi, Mahkamah Internasional PBB, ujar Retno, “telah secara tegas menyatakan Palestina berhak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination), sehingga hal ini tidak lagi menjadi isu.” Ditambahkannya, berbagai keputusan Dewan Keamanan PBB dan Sidang Majelis Umum PBB juga telah memperkuat hal itu, dan “memenuhi hak tersebut menjadi kewajiban bagi semua (erga omnes).”

BACA JUGA  Israel Tangkap Adik Perempuan Bos Hamas

Dengan gamblang Retno menyampaikan empat alasan untuk mendukung pernyataannya itu. “Pertama, pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan (unjustified). Kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Occupied Palestinian Territory (OPT).

Ketiga, Israel terus memperluas permukiman ilegal (dengan) memindahkan penduduknya ke wilayah pendudukan dan secara paksa memindahkan bangsa Palestina dari wilayah pendudukan, yang sangat berlawanan dengan aturan dasar dalam Hukum Humaniter Internasional. Keempat, Israel telah menerapkan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina, terlihat dari diberlakukannya dua rezim kebijakan yang berbeda untuk warga Yahudi dengan warga Palestina.”

“Saya tegaskan, tidak ada satu pun negara yang berada di atas hukum. Setiap manusia, tanpa kecuali, dilindungi oleh hukum,” tegas Retno.

Saat memberikan keterangan pers secara virtual dari Den Haag seusai berbicara di forum itu, Retno menggarisbawahi “jangan sampai masyarakat internasional terus menerus membiarkan Israel melanjutkan tindakan-tindakan ilegal. Dunia dan masyarakat internasional memiliki harapan besar terhadap Mahkamah Internasional.”

Majelis Umum PBB melalui Resolusi 77/247 Tahun 2022 telah meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan fatwa hukum terkait konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina. Lima puluh satu negara dan tiga organisasi internasional telah diminta memberi masukan untuk membantu menyusun fatwa hukum itu.

Indonesia telah memberi pandangan tertulis pada Juli 2023 lalu.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru