31 C
Jakarta

Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing 

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Shalat Sambil Menahan Kencing 
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu hal yang harus diusahakan oleh setiap orang yang hendak shalat adalah khusuk. Khusuk adalah kondisi dimana orang yang shalat fokus dengan bacaan shalat dan fokus terhadap kehadiran Tuhan dalam shalatnya. Oleh karenanya, ketika shalat perlu dihindari hal yang bisa menghilangkan kekhusukan seperti menahan kencing. Lantas yang menjadi pertanyaan adalah apa hukum shalat sambil menahan kencing? Batalkah shalatnya? 

Dalam fikih Islam, keluarnya kencing adalah hal yang membatalkan wudu sekaligus membatalkan shalat. Namun jika masih menahan kencing saja maka belum membatalkan shalat. Ulama sepakat shalat sambil menahan kencing hukumnya makruh. Para ulama mendasarkan kemakruhan shalat sambil menahan kencing adalah karena mengganggu kekhusukan dalam shalat. Hal ini seperti keterangan Syaikh Zainudin Malibari dalam kitabnya Fathul Muin 

وكره صلاة بمدافعة حدث كبول وغائط وريح للخبر الآتي ولأنها تخل بالخشوع بل قال جمع: إن ذهب بها بطلت. ويسن له تفريغ نفسه قبل الصلاة وإن فاتت الجماعة وليس له الخروج من الفرض إذا طرأت له فيه ولا تأخيره إذا ضاق وقته والعبرة في كراهة ذلك بوجودها عند التحرم. وينبغي أن يلحق به ما لو عرضت له قبل التحرم فزالت وعلم من عادته أنها تعود إليه في الصلاة 

BACA JUGA  Apakah Boleh Menjual Ginjal untuk Biaya Kampanye?

Artinya: “Dimakruhkan shalat sambil nahan hajat seperti kencing, buang air besar, dan kentut, berdasarkan hadis berikut dan karena hal itu dapat mengganggu kekhusyukan. Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa shalat yang dilakukan sambil menahan hajat menjadi batal. 

Disunahkan untuk mengosongkan diri sebelum shalat, meskipun harus ketinggalan shalat berjamaah. Tidak boleh keluar dari shalat fardu jika hajat itu muncul di dalamnya, dan tidak boleh menunda shalat jika waktunya sudah sempit. Yang menjadi patokan dalam kemakruhan hal itu adalah keberadaan hajat saat takbiratul ihram. 

Seharusnya dikategorikan sebagai makruh juga jika hajat itu muncul sebelum takbiratul ihram, kemudian hilang, tetapi diketahui dari kebiasaannya bahwa hajat itu akan kembali lagi saat shalat.” [Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin [Beirut; Dar Ibnu Hazm, tt], halaman 32.  

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa menahan kencing saat shalat adalah makruh, meskipun ada sebagian kecil ulama yang menyatakan batalnya shalat karena hal ini. Oleh karenanya alangkah lebih baiknya sebelum shalat untuk mengosongkan diri dari hal yang mengganggu shalat seperti menahan kencing. Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru