28 C
Jakarta

Hukum Kentut Lewat Vagina, Batalkah Wudhunya?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Kentut Lewat Vagina, Batalkah Wudhunya?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Kentut adalah aktivitas keluarnya angina melalui jalur belakang atau dubur. Kentut ini adalah hal yang biasa dirasakan oleh laki-laki dan wanita. Namun demikian ada sebagian kasus kentut lewat vagina. Lantas hal yang demikian membatalkan wudhu?

Perlu diketahui dalam dunia medis, kentut lewat vagina dikenal dengan istilah Queef. Queef ini umumnya terjadi pada wanita ketika sedang berhubungan badan, berolahraga ataupun dalam kegiatan lainnya. Queef ini walaupun merupakan aktivitas tubuh yang jarang diketahui oleh masyarakat, namun tidak perlu dikhawatirkan. Hal karena Queef itu tidak membahayakan.

Dalam Islam, Queef ini dibahas oleh para ulama karena menyangkut keabsahan ibadah wudhu. Perlu diketahui bagi sebagian besar ulama, terutama Mazhab Syafii dan Hambali bahwa kentut dari vagina ini membatalkan wudhu. Dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah dijelaskan tentang batalnya perempuan yang kentut lewat vagina ini.

وَقَال الشَّافِعِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ أُخْرَى عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: إِنَّ الْخَارِجَةَ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِ حَدَثٌ يُوجِبُ الْوُضُوءَ . ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ

BACA JUGA  Lupa Jumlah Hutang yang Harus Dibayar, Ini Solusinya dalam Islam

“Ulama dari Mazhab Syafi’iyah dan salah satu riwayat dari ulama Mazhab Hanabilah : Sesuatu yang keluar dari zakar seorang lelaki atau vagina seorang wanita adalah hadats yang mewajibkan wudhu, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW “Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau.

Imam Nawawi dalam kitabnya, Raudlatul Talibin juga menyatakan bahwa salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan, kubul dan dubur baik itu air, angin atau benda yang lainnya. Imam Nawawi menuliskan,

Artinya: “Ada empat perkara yang membatalkan wudhu, yang pertama, keluarnya sesuatu dari dua jalan (kemaluan depan, dan belakang), baik yang keluar itu berupa benda, ataupun angin, dari laki-laki, maupun perempuan. Atau sesuatu yang jarang, seperti darah, dan kerikil. Ataupun yang normal, baik najis ataupun suci, seperti ulat, dan kerikil, kecuali mani.

Walhasil, bagi perempuan yang kentut lewat vaginanya, maka wudhunya batal. Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru