30.8 C
Jakarta

Apakah Boleh Menjual Ginjal untuk Biaya Kampanye?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamApakah Boleh Menjual Ginjal untuk Biaya Kampanye?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Mendekati pesta demokrasi Pemilu 2024, banyak berita heboh yang menggemparkan masyarakat Indonesia. Salah satu berita heboh tersebut, datang dari wilayah Jawa Timur, tepatnya daerah Bondowoso. Seorang calon legislatif (caleg) bernama Erfin Dewi Sudanto rela mengorbankan salah satu ginjalnya untuk mengongkosi biaya kampanye.

Erfin merupakan calon legislatif yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) di Bondowoso Jawa Timur. Pihaknya mengklaim keputusannya telah disetujui oleh istri dan anaknya.

Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai fenomena di atas, apakah boleh menjual ginjal untuk mengongkosi biaya kampanye?

Dalam literatur fikih dijumpai beberapa keterangan perihal jual beli organ tubuh manusia salah satunya jual beli ginjal. Di kalangan ulama masih terjadi perbedaan pendapat perihal jual beli organ tubuh ini. Tentunya perbedaan ini berdasarkan maslahat dan mafsadat yang ditimbulkan.

Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri dalam kitabnya Mausu’atul Fiqhil Islami, Juz 5 berpendapat bahwa hukum jual beli organ tubuh manusia adalah haram. Berikut penjelasan lengkapnya:

حكم بيع أعضاء الإنسان: لا يجوز بيع العضو أو الجزء من الإنسان قبل الموت أو بعده، وإذا لم يحصل عليه المضطر إلا بثمن جاز الدفع للضرورة، وحَرُم على الآخذ. وإن وهب العضو أو الجزء بعد الموت لأي مضطر، وأُعطي مكافأة عليها قبل الموت جاز له أخذها. ولا يجوز للإنسان حال الحياة أن يبيع أو يهب عضواً من أعضائه لغيره؛ لما في ذلك من إفساد البدن، وتعطيله عن القيام بما فرض الله عليه، وتصرفه في ملك الغير بغير إذنه.

Artinya, “Hukum menjual organ tubuh manusia: tidak boleh menjual organ atau salah satu anggota tubuh manusia baik selagi hidup maupun setelah wafat. Bila tidak ada unsur terpaksa kecuali dengan harga tertentu, ia boleh menyerahkannya dalam keadaan darurat. Tetapi ia diharamkan menerima uangnya. Jika seseorang menghibahkan organ tubuhnya setelah ia wafat karena suatu kepentingan mendesak, dan ia menerima sebuah imbalan atas hibahnya itu saat ia hidup, ia boleh menerima imbalannya. Seseorang tidak boleh menjual atau menghibahkan organ tubuhnya selagi ia hidup kepada orang lain. Karena praktik itu dapat merusak tubuhnya dan dapat melalaikannya dari kewajiban-kewajiban agamanya. Seseorang tidak boleh mendayagunakan (menjual, menghibah, dan akad lainnya) milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.”

Berbeda dengan keterangan di atas, kalangan Hanabilah berpendapat bahwa hukum jual beli organ tubuh manusia adalah boleh. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh Islam wa Adillatuhu Juz 10 sebagai berikut:

BACA JUGA  Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

وأجاز الحنابلة بيع أعضاء الإنسان كالعين وقطعة الجلد إذا كان ينتفع بها ليرقع بها جسم الآخر لضرورة الإحياء

Artinya: “Ulama dalam mazhab Hambali memperbolehkan menjual organ tubuh manusia seperti mata dan potongan kulit jika dapat memberikan manfaat guna menambal tubuh orang lain untuk kepentingan darurat kehidupan orang lain.”

Namun dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 1 melarang keras terhadap tindakan jual beli organ tubuh manusia, peraturan tersebut berbunyi: “Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.”

Dengan demikian hukum jual beli organ tubuh manusia, salah satunya seperti ginjal di kalangan ulama masih terjadi perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat boleh dan ada yang tidak membolehkan. Namun mengingat tujuan yang dilakukan oleh caleg di atas adalah untuk mengongkosi biaya kampanye, bukan untuk kepentingan darurat kehidupan orang lain, maka tindakan tersebut hukumnya haram.

Walau demikian, menjual ginjal bukanlah jalan satu satunya untuk mensukseskan kampanye. Masih banyak cara yang lebih bijak. Selain tindakan menjual ginjal untuk biaya kampanye dilarang secara hukum, hal itu juga mengancam kesehatan tubuh.

Demikian penjelasan hukum menjual ginjal untuk biaya kampanye, semoga bermanfaat. Waalhu alam bissawab.

Oleh Ahmad Yafi

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru