32.5 C
Jakarta

Hukum Rapat di Masjid, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Rapat di Masjid, Bolehkah?
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Bagi umat Islam masjid bukan hanya sebagai tempat Ibadah. Lebih dari itu masjid juga dijadikan tempat belajar agama, sosialisasi, musyawarah, dan kegiatan sosial lainnya. Sehingga tak jarang masyarakat yang tinggal di sekitar masjid pun menggelar rapat di masjid. Lantas bagaimana hukum rapat di masjid?

Pada dasarnya diperbolehkan menggelar rapat di masjid selama yang dibicarakan tidak mengandung perkara-perkara yang diharamkan dalam Islam. Oleh karenanya  jika yang dibicarakan dalam rapat tersebut mengandung hal-hal yang diharamkan, maka hukum rapat di masjid berubah menjadi haram.

Hal ini sebagaimana penjelasan Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu’ juz II halaman 177;

يَجُوزُ ‌التَّحَدُّثُ ‌بِالْحَدِيثِ ‌الْمُبَاحِ ‌فِي ‌الْمَسْجِدِ وَبِأُمُورِ الدُّنْيَا وَغَيْرِهَا مِنْ الْمُبَاحَاتِ وَإِنْ حَصَلَ فِيهِ ضَحِكٌ وَنَحْوُهُ مَا دَامَ مُبَاحًا لِحَدِيثِ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ (كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقُومُ مِنْ مُصَلَّاهُ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الصُّبْحَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتْ قَامَ قَالَ وَكَانُوا يَتَحَدَّثُونَ فَيَأْخُذُونَ فِي أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ فَيَضْحَكُونَ وَيَتَبَسَّمُ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

BACA JUGA  Ingin Total Beribadah Saat Haji, Bolehkah Wanita Mengkonsumsi Obat Penunda Haid?

“Dibolehkan membicarakan sesuatu yang diperbolehkan (mubah) di dalam masjid meskipun mengundang gelak-tawa, baik urusan dunia maupun mau pun urusan mubah lainnya, selama masih terkait dengan perkara mubah.

Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Jabir bin Samurah bahwa Rasulullah SAW tidak beranjak dari tempat shalatnya pada waktu subuh sampai terbit matahari. Beliau baru beranjak dari tempat shalat setelah matahari terbit. Jabir berkata, ‘Ketika itu mereka (para sahabat) membicarakan banyak hal termasuk persoalan yang terjadi pada masa Jahiliyah sehingga membuat mereka tertawa dan tersenyum’.”

Dengan demikian menggelar rapat di masjid hukumnya boleh selama kandungan pembicaraannya merupakan hal-hal yang diperbolehkan dalam Islam.

Sekian penjelasannya, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Oleh Achmad Fawaid

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru