30.2 C
Jakarta

Ingin Total Beribadah Saat Haji, Bolehkah Wanita Mengkonsumsi Obat Penunda Haid?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamIngin Total Beribadah Saat Haji, Bolehkah Wanita Mengkonsumsi Obat Penunda Haid?
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com –  Sebentar lagi memasuki bulan Zulhijah atau bulan haji. Bagi orang yang telah dimudahkan oleh Allah untuk bisa menunaikan ibadah haji tentu selama menjalankan ibadah haji ingin total dalam beribadah dan tidak terganggu haid khususnya bagi wanita. Sebagaimana diketahui bersama, masa haji reguler adalah kurang lebih 40 hari. Oleh karenanya bolehkah wanita mengkonsumsi obat penunda haid saat melaksanakan haji?

Al-‘Allamah Al-Bahuti dalam kitabnya Ar-Raudh Al-Murabba’ menjelaskan kebolehsebellan mengkonsumsi obat penunda haid untuk bisa totalitas dalam beribadah seperti ketika akan memasuki bulan Ramadhan atau haji.

ويباح للمرأة إلقاء النطفة قبل أربعين يوما بدواء مباح, وكذا شربه لحصول حيض لأقرب رمضان لتفطره ولقطعه, لا فعل ما يقطع حيضها بها من غير علمها

Artinya: “Diperbolehkan bagi wanita meminum obat 40 hari sebelumnya, fungsi meminum obat ini adalah untuk menghentikan haid ketika mendekati bulan Ramadhan, dan perbuatan menghentikan haid (seperti ini) bukanlah perbuatan yang di luar pengetahuan si wanita.”

Dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah juga diterangkan bolehnya menggunakan obat penunda haid. Dengan catatanya mengkonsumsi obat penunda haid ini membahayakan kesehatannya. Hal ini lantaran menjaga kesehatan adalah sebuah kewajiban.

BACA JUGA  Anjuran Mempercepat Proses Penguburan Jenazah dalam Islam

هَذَا بِخِلاَفِ مَا إِذَا اسْتَعْمَلَتْ دَوَاءً يَنْقَطِعُ بِهِ الْحَيْضُ فِيْ غَيْرِ وَقْتِهِ الْمُعْتَادِ. فَإِنَّهُ يُعْتَبَرُ طُهْرًا وَتَنْقَضِيْ بِهِ الْعِدَّةُ عَلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَمْنَعَ حَيْضَهَا أَوْ تَسْتَعْجِلَ إِنْزَالَهُ. إِذَا كَانَ ذَلِكَ يَضُرُّ صِحَّتَهَا  لِأَنَّ الْمُحَافَظَةَ عَلَى الصِّحَّةِ وَاجِبَةٌ

Artinya: “Hal ini berbeda dengan kasus wanita yang memakai obat yang menghentikan haidnya di luar waktu siklus biasanya. Maka ia dianggap suci dan iddahnya habis sebab haidnya terhenti. Semuanya atas dasar seorang wanita tidak boleh mencegah atau memajukan haid bila hal itu membahayakan kesehatannya. Sebab menjaga kesehatan itu hukumnya wajib.

Sementara itu, Ibn Muflih dalam kitabnya Al-Mubaddi’ membolehkan mengkonsumsi obat penunda haid dengan catatan terjamin keamanannya.

لا بأس بشرب دواء مباح لقطع الحيض إذا أمن ضرره

Artinya: “Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat untuk menghentikan haid, jika telah terjamin keamanannya.”

Dari penjelasan ini, bagi wanita yang hendak menunaikan ibadah haji diperbolehkan mengkonsumsi obat penunda haid agar bisa total beribadah selama 40 hari. Kebolehan ini tentunya dengan catatan tidak membahayakan kesehatannya. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru