Harakatuna.com – Salah satu tanda dari keagungan Tuhan adalah menciptakan air susu untuk anak yang baru lahir yang keluar dari puting ibu. Air susu ini menjadi makanan utama bayi yang baru lahir. Selain menjadi makanan utama, air susu ini juga mengandung berbagai macam zat yang baik untuk daya imun bayi. Seperti diketahui bahwa pada umumnya masa menyusui adalah dua tahun, lantas apakah diperbolehkan menyusui anak lebih dari dua tahun
Dalam Al-Quran sendiri dijelaskan menyusui anak itu sempurnanya adalah dua tahun.
وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ
Artinya: “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya”. [QS Al-Baqarah: 233]
Secara gamblang dalam Al-Quran dijelaskan bahwa menyusui anak yang sempurna itu dua tahun. Sedangkan apabila menyusui lebih dari dua tahun maka para ulama sendiri membolehkan dengan catatan tidak membahayakan anak dan atas persetujuan kedua orang tua. Hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Al-Qurtubi
والزيادة على الحولين أو النقصان إنما يكون عند عدم الإضرار بالمولود وعند رضا الوالدين.
Artinya: “Menambah lebih dari dua tahun atau menguranginya, jika tidak menimbulkan bahaya bagi bayi dan kedua orang tua rida (setuju).”
Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah, persusuan yang melebihi dua tahun maka khasiat air susunya seperti makanan biasa.
“وقَوْله تَعَالَى ( حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ) يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا تَمَامُ الرَّضَاعَةِ ، وَمَا بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غِذَاءٌ مِنْ الْأَغْذِيَةِ ” انتهى.
Artinya: “Firman Allah “selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”, menunjukkan inilah sempurnanya persusuan. Adapun setelah dua tahun maka sama saja seperti makanan biasa.”
Dari keterangan ini maka menjadi jelas bahwa menyusui lebih dari dua tahun ini diperbolehkan dengan catatan tidak membahayakan anak dan atas persetujuan kedua orang tua. Wallahu A’lam Bishowab.