28.3 C
Jakarta

Hukum Menikahi Anak Tirinya Ayah, Benarkah Tidak Boleh?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menikahi Anak Tirinya Ayah, Benarkah Tidak Boleh?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Di sebagian masyarakat ada anggapan bahwa seorang anak tidak boleh menikahi anak tiri ayahnya. Artinya, jika ayah kita menikahi wanita yang sudah dikarunia anak perempuan dengan mantan suaminya, maka anak perempuan tersebut tidak boleh kita nikahi. Lantas apa hukum menikahi anak tirinya ayah? Benarkah tidak boleh?

Sesungguhnya siapa saja perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi sudah diterangkan dalam al-Qur’an, Allah Swt. berfirman;

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara sepersusuanmu yang perempuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”. (QS. Al-Nisa’ Ayat 23)

Dari ayat di atas, para ulama kemudian menyimpulkan bahwa perempuan-perempuan yang haram dinikahi berdasarkan nash al-qur’an berjumlah empat belas; tujuh haram sebab nasab, dua haram sebab persusuan, empat haram sebab kemertuaan akan tetapi satu diantaranya hanya haram dari segi mengumpulkan. (Fathu al-Qarib al-Mujib [hal: 230])

BACA JUGA  Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam Haram atau Sunnah, Simak Penjelasannya!

Tujuh perempuan yang haram dinikahi sebab nasab adalah; ibu, anak, saudari, saudarinya ibu (bibi), saudarinya ayah (bibi), anak perempuannya saudara (keponakan), dan anak perempuannya saudari (keponakan).

Dan dua perempuan yang haram dinikahi sebab persusuan adalah; ibu susuan dan saudara-saudara sepersusuan.
Sedangkan empat perempuan yang haram dinikahi sebab kemertuan adalah; ibunya istri (mertua), anak tiri (jika ibunya sudah digauli), menantu, dan saudaranya istri (ipar). Nah untuk yang terakhir ini (ipar), keharamanannya hanya dari segi mengumpulkan. Artinya, haram menikahi dua bersaudara sekaligus.

Sampai disini sudah bisa diketahui bahwa menikahi anak tirinya ayah adalah boleh. Sebab, anak tirinya ayah tidak termasuk dalam daftar perempuan-perempuan yang haram dinikahi (di atas).

Terkait kebolehan tersebut Imam Nawawi dengan tegas menyatakan dalam kitabnya al-Majmu’ Syarhu al-Muhadzdzab juz XVI halaman 495;

إن تزوج رجل له ابن بامرأة لها ابنة جاز لابن الزوج أن يتزوج بابنة الزوجة

“Apabila seorang laki-laki (suami) yang punya anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang punya anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah dengan anak perempuan si istri.”

Dengan demikian menjadi jelaslah bahwa menikahi anak tirinya ayah adalah boleh. Tidak ada halangan bagi kita untuk menikahi anak tirinya ayah. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Oleh Achmad Fawaid (Santri Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyyah Situbondo Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru