29.7 C
Jakarta

Hukum Mengumandangkan Azan Saat Pemilu

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Mengumandangkan Azan Saat Pemilu
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Azan merupakan seruan yang dikumandangkan untuk memberitahu perihal masuknya waktu sholat. Akan tetapi, sering kali kita mendengar azan diluar waktu solat seperti disaat pelantikan atau saat pemilu. Lantas, bagaimanakah hukum mengumandangkan azan saat pemilu?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan menurut ulama mengenai hukum mengumandangkan azan saat pemilu. Dalam beberapa riwayat hadis dapat dijumpai bahwa nabi pernah mengumandangkan azan diselain waktu sholat, sehingga seseorang diperbolehkan mengumandangkan adzan diluar sholat, seperti disaat pemilu.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Syarhu Al-Sunnah berikut:

عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ ، عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا .قَالَ أَبُو عِيسَى : هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ

Artinya : “Dari ‘Asim ibn Ubaidillah, dari Ubaidillah ibn Abi Rafi’, dari ayahnya, bahwa beliau berkata : Aku melihat nabi SAW azan di telinga Hasan ketika sayyidah Fatimah baru melahirkannya. Abu isa berkomentar : hadis ini berstatus sohih

BACA JUGA  Bolehkah Driver Ojol Pria Membonceng Perempuan Bukan Mahram?

Berdasarkan keterangan diatas fungsi azan tidak hanya disyariatkan sebagai pemberitahuan masuk waktu shalat. Melainkan, azan juga disunahkan di selain waktu shalat seperti dikumandangkan saat pemilu dalam rangka mencari keberkahan, menyenangkan, dan untuk menghilangkan kegelisahan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, juz 2 halaman 372 :

شرع الأذان أصلا للإعلام بالصلاة إلا أنه قد يسن الأذان لغير الصلاة تبركا واستئناسا أو إزالة لهم طارئ

Artinya : “Azan disyariatkan sebagai pemberitahuan untuk shalat, hanya saja adzan juga disunahkan selain untuk shalat dalam rangka mencari keberkahan, menyenangkan, dan menghilangkan kegelisahan yang luar biasa.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa dalam beberapa riwayat hadis dapat dijumpai bahwa nabi pernah mengumandangkan azan diselain waktu sholat, sehingga seseorang diperbolehkan mengumandangkan adzan diluar sholat, seperti disaat pemilu. Bahkan mengumandangkan azan ketika pemilu dihukumi sunnah apabila dilakukan dalam rangka mencari keberkahan, menyenangkan, dan untuk menghilangkan kegelisahan.

Demikian penjelasan mengenai hukum mengumandangkan azan saat pemilu. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Zainal Abidin Bondowoso
Zainal Abidin Bondowoso
Intelektual Muda

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru