Harakatuna.com – Shalat wajib lima waktu adalah sebuah ketentuan dan kewajiban yang harus dilaksanakan umat Islam. Tidak ada kata tidak untuk tidak melakukukan shalat wajib. Shalat ini harus dilakukan dalam kondisi dan situasi apapun. Oleh karenanya umat Islam harus memperhatikan hal ini. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum mengqadha sholat wajib yang tertinggal, apakah diperbolehkan..?
Begitu pentingnya shalat wajib, maka shalat ini harus dilakukan walau dalam kondisi dan situasi apapun. Sholat ini begitu penting karena nanti kelak di akhirat shalat adalah amal ibadah yang pertama kali dihisab. Jika shalatnya baik maka baik pula seluruh amal lainnya, dan apabila shalatnya tertolak maka tertolak pula amal ibadah lainnya.
Para ulama telah sepakat, apabila seseorang meninggalkan sholat wajib, baik itu sengaja ataupun tidak sengaja, baik itu karena uzur atau tidak wajib mengqhada atau menggantinya sesegera mungkin. Hal ini seperti keterangan dalam kitab, Fiqh ‘ala Madzahib Al-‘Arba’ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri
قضاء الصلاة المفروضة التي فاتت واجب على الفور، سواء فاتت بعذر غير مسقط لها، أو فاتت بغير عذر أصلاً، باتفاق ثلاثة من الأئمة (١) . ولا يجوز تأخير القضاء إلا لعذر. ولا يرتفع الإثم بمجرد القضاء، بل لا بد من التوبة، كما لا ترتفع الصلاة بالتوبة، بل لا بد من القضاء لأن من شروط التوبة الإقلاع عن الذنب، والتائب بدون قضاء غير مقلع عن ذنبه،
Artinya: “Mengqadha salat wajib yang telah ditinggalkan itu wajib disegerakan, baik itu disebabkan uzur yang dianggap ataupun luput/ meninggalkannya tanpa uzur. Hal ini telah oleh tiga Imam Madzhab. Maka tidak boleh mengakhirkan qadha salat kecuali karena udzur. Dan tidak terhapus suatu dosa dengan semata-mata qadha (mengganti). Akan tetapi wajib bertaubat sebagaimana tidak terangkatnya salat hanya dengan taubat, akan tetapi wajib dengan menggantinya karena sesungguhnya syarat taubat adalah terlepas dari dosa. Dan orang yang bertaubat tanpa menqadha’ tidak melepaskan dirinya dari dosa.” (Al-Jaziri, 446)
Dengan demikian maka menjadi jelas bahwa setiap sholat wajib yang tertinggal wajib diqadha atau diganti sesegera mungkin. Wallahu A’lam Bishowab.