27.4 C
Jakarta

Hukum Menerima Hadiah Natal, Bolehkah? 

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahHukum Menerima Hadiah Natal, Bolehkah? 
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Tanggal 25 Desember adalah hari dimana umat kristiani merayakan Natal. Di Indonesia yang masyarakatnya hidup rukun saling berdampingan biasanya kehidupan umat beragama sangat terjaga dengan baik. Pada hari Natal, tidak sedikit orang kristiani memberikan hadiah kepada orang Islam sebagai tanda guyub rukun dalam kehidupan sehari-hari. Lantas yang menjadi pertanyaan adalah bolehkah menerima hadiah natal? 

Perlu diketahui bersama bahwa Umat Islam ini diperbolehkan menerima hadiah natal, selama hadiah tersebut bukan barang yang diharamkan seperti khamr dan babi. Rasulullah sendiri dalam sebuah hadis riwayat Abu Humaid pernah menerima hadiah dari Raja Ailah yang non muslim 

أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ 

Artinya: “Raja negeri Ailah menghadiahkan seekor keledai putih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi beliau pakaian burdah (pakaian yang berfungsi juga sebagai selimut) dan beliau menulis surat untuknya di negeri mereka.” (HR. Bukhari no. 1387) 

Dalam sebuah Atsar juga ditemukan sebuah riwayat bahwa Sahabat Ali bin Abi Talib juga pernah menerima hadiah dari non muslim saat hari rayanya 

BACA JUGA  Ini Waktu Utama Membayar Zakat Fitrah

واما قبول الهدية منهم يوم عيدهم فقد قدمنا عن علي بن ابي طالب انه اتي بهدية النيروز فقبلها 

Artinya: “Adapun menerima hadiah dari non-Muslim pada hari raya mereka, maka kami telah sebutkan dari Sayidina Ali bahwa dia diberi hadiah Norouz (perayaan tahun baru tradisional tahun baru di Persia) dan beliau menerimanya.” 

Melalui dua riwayat ini, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa menerima hadiah dari non-Muslim diperbolehkan, baik pada hari rayanya atau selainnya. Oleh Karena itu, menerima hadiah Natal hukumnya boleh. 

فهذا كله يدل على أنه لا تأثير للعيد في المنع من قبول هديتهم ، بل حكمها في العيد وغيره سواء ؛ لأنه ليس في ذلك إعانة لهم على شعائر كفرهم 

Artinya: “Maka ini semuanya menunjukkan bahwa tidak ada pengaruh karena hari raya terhadap larangan menerima hadiah dari non-Muslim. Bahkan hukum menerima hadiah di hari raya atau lainya sama saja. Hal tersebut karena di dalamnya tidak ada unsur membantu mereka atas syiar kekufurannya.” 

Demikianlah hukum menerima hadiah natal sesuai dengan panduan dan keterangan agama. Wallahu A’lam Bishowab 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru