Harakatuna.com. Paris – Enam negara Barat mengambil langkah bersama yang dinilai menjadi tekanan diplomatik paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir terhadap aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina. Inggris, Prancis, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Norwegia secara resmi menjatuhkan sanksi kepada sejumlah individu serta organisasi yang dituding terlibat dalam pendanaan, fasilitasi, dan dukungan terhadap ekspansi permukiman ilegal serta aksi kekerasan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Pengumuman sanksi tersebut disampaikan pada Selasa (9/6/2026) di tengah meningkatnya kekhawatiran internasional atas eskalasi kekerasan dan percepatan pembangunan permukiman Yahudi di wilayah pendudukan. Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk sikap bersama negara-negara mitra terhadap situasi yang dinilai semakin mengancam peluang penyelesaian konflik melalui solusi dua negara.
“Bersama mitra kami dari Inggris, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Norwegia, kami hari ini menjatuhkan sanksi baru terhadap mereka yang bertanggung jawab atas meningkatnya penjajahan dan kekerasan di Tepi Barat,” ujar Barrot melalui pernyataan di media sosial.
Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang lebih banyak menyasar individu pemukim, kali ini fokus sanksi diarahkan kepada jaringan organisasi yang disebut menjadi tulang punggung pendanaan dan operasional proyek permukiman.
Pemerintah Inggris mengumumkan sanksi terhadap enam entitas dan satu individu. Organisasi yang masuk daftar di antaranya The Farms Association, Ahavat Gilad, Artzenu, dan Shivat Zion Lerigvey Admata. Selain itu, seorang penggalang dana bernama Ari Yshag juga dikenai sanksi karena dituduh menghimpun dukungan finansial untuk pos-pos permukiman yang dikaitkan dengan intimidasi terhadap warga Palestina.
Sanksi tersebut meliputi pembekuan aset, larangan perjalanan, serta pembatasan aktivitas bisnis dan keuangan. Langkah itu ditujukan untuk memutus aliran dana yang selama ini dianggap menopang perluasan permukiman dan aktivitas kelompok pemukim radikal.
Keputusan enam negara Barat ini muncul setelah pemerintah Israel kembali mengumumkan pembangunan ribuan unit rumah baru di Tepi Barat. Salah satu proyek yang memicu kritik luas adalah pembangunan kawasan E1 di antara Yerusalem dan permukiman Ma’ale Adumim.
Banyak negara Barat menilai proyek tersebut berpotensi memecah wilayah Tepi Barat menjadi kantong-kantong terpisah sehingga menyulitkan terwujudnya negara Palestina yang berdaulat.
Dalam pernyataan bersama, keenam negara juga memperingatkan pemerintah Israel bahwa langkah yang lebih keras dapat ditempuh apabila kekerasan pemukim dan ekspansi permukiman tidak dihentikan.
Tekanan internasional semakin menguat setelah laporan komisi penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut kekerasan pemukim di Tepi Barat meningkat sekitar 130 persen sejak 2023. Bentuk kekerasan yang dilaporkan mencakup penyerangan fisik, pengusiran warga, perampasan lahan, penghancuran properti, hingga intimidasi terhadap komunitas petani dan penggembala Palestina.
Laporan tersebut juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat keamanan Israel yang dalam sejumlah kasus disebut tidak melakukan pencegahan saat insiden berlangsung. Pemerintah Israel membantah tuduhan tersebut.
Pada hari yang sama dengan pengumuman sanksi, bentrokan kembali terjadi di sekitar Hebron setelah warga Palestina memprotes penyitaan lahan yang disebut diperuntukkan bagi perluasan permukiman.
Langkah terbaru ini juga memperlihatkan meningkatnya ketegangan diplomatik antara sejumlah sekutu tradisional Israel dengan pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Sebelumnya, beberapa negara Eropa telah menerapkan pembatasan terhadap tokoh-tokoh pemukim ekstremis. Prancis bahkan diketahui melarang masuk sejumlah figur yang dinilai aktif mendorong aneksasi wilayah Palestina.
Pemerintah Israel mengecam keputusan tersebut dan menyebut sanksi bermuatan politik serta tidak membantu proses perdamaian. Israel juga menilai langkah itu berpotensi memperkuat sentimen anti-Yahudi di berbagai negara.
Namun negara-negara pemberi sanksi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ditujukan kepada Israel secara keseluruhan, melainkan kepada individu dan organisasi yang dianggap terlibat dalam pelanggaran hukum internasional serta tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina.
Bagi Palestina, langkah ini dipandang sebagai salah satu bentuk tekanan internasional paling nyata terhadap gerakan permukiman dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, efektivitasnya masih akan diuji karena hingga kini pemerintah Israel belum menunjukkan tanda-tanda menghentikan pembangunan permukiman yang oleh mayoritas komunitas internasional dinilai ilegal menurut hukum internasional.
















Leave a Comment