Harakatuna.com. Kupang — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan sebanyak enam anak di daerah tersebut telah teridentifikasi terpapar paham radikalisme. Temuan itu mendorong pemerintah daerah memperkuat langkah pencegahan, termasuk melalui penerbitan regulasi khusus untuk melindungi anak dari pengaruh jaringan terorisme.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTT, Iien Adriany, mengatakan hasil identifikasi menunjukkan paparan tersebut diduga berawal dari aktivitas anak-anak di aplikasi gim daring (online).
“Saat ini ada enam anak yang sudah teridentifikasi terpapar. Dari hasil identifikasi diketahui mereka menggunakan aplikasi gim daring. Jadi mereka bukan anak-anak yang nakal,” ujar Iien, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, temuan tersebut menjadi salah satu alasan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme.
Iien menilai kasus yang berhasil diidentifikasi kemungkinan hanya sebagian kecil dari kondisi yang sebenarnya. “Mengapa Pak Gubernur sampai mengeluarkan pergub berkaitan dengan terorisme? Karena sudah ada enam anak NTT yang terpapar radikalisme. Ini seperti fenomena gunung es. Yang terlihat hanya sedikit, sementara kita tidak tahu berapa banyak yang belum terdeteksi,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa berbagai platform digital, termasuk gim daring, berpotensi dimanfaatkan sebagai pintu masuk penyebaran paham radikal apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan literasi digital yang memadai.
Sebagai langkah pencegahan, DP3AP2KB NTT mulai mengintensifkan sosialisasi ke berbagai sekolah untuk meningkatkan kesadaran siswa, guru, dan orang tua mengenai bahaya radikalisme di ruang digital.
Sementara itu, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa anak-anak yang terpapar berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka tidak hanya berasal dari satu kelompok agama tertentu, bahkan sebagian besar berasal dari keluarga yang harmonis dan berkecukupan.
Menurutnya, mayoritas paparan terjadi melalui media digital, meski terdapat pula kasus yang berasal dari interaksi di luar ruang digital. “Untuk mencegah hal itu, berdasarkan masukan dari berbagai pihak, kami menerbitkan pergub ini agar seluruh unsur pemerintah bersama semua pemangku kepentingan dapat bersinergi memastikan anak-anak kita terhindar dari pengaruh jaringan terorisme, terutama yang masuk melalui media digital maupun saluran lainnya,” kata Laka Lena.
Melalui penerapan Pergub tersebut, Pemerintah Provinsi NTT berharap tidak ada lagi anak-anak yang terpapar paham radikalisme, apa pun latar belakangnya. Gubernur juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan literasi digital, serta membangun lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.

















Leave a Comment