Pengamat Soroti Pengawasan Eksnapiter Usai Ledakan di Tasikmalaya, Desak Evaluasi Sistem Pembinaan

Ahmad Fairozi, M.Hum.

14/07/2026

2
Min Read
Pengamat Soroti Pengawasan Eksnapiter Usai Ledakan di Tasikmalaya, Desak Evaluasi Sistem Pembinaan

Harakatuna.com. Tasikmalaya – Insiden ledakan yang diduga dilakukan seorang mantan narapidana kasus terorisme (eksnapiter) di kawasan Dadaha, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (11/7/2026), memunculkan sorotan terhadap efektivitas sistem pengawasan dan pembinaan pasca-pemidanaan. Peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan antarpedagang kaki lima (PKL). Seorang eksnapiter berinisial A diduga meledakkan lapak dagangan milik pedagang lain setelah terlibat cekcok.

Menanggapi kejadian itu, Kepala Program Studi Kriminologi Institut Andi Sapada, Tegar Bimantoro, menilai dugaan penggunaan amunisi atau bahan peledak oleh tersangka menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan eksnapiter. Menurut Tegar, aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh asal-usul amunisi maupun bahan peledak yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.

“Pertanyaan mendasar yang harus digali saat ini adalah, dari mana tersangka mendapatkan amunisi tersebut? Mengapa bisa terjadi kelalaian dalam pemantauan?” ujar Tegar dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2026).

Ia mengatakan kasus tersebut menjadi momentum untuk melakukan pemetaan ulang terhadap mantan narapidana terorisme yang masih memiliki kemampuan teknis maupun potensi akses terhadap bahan peledak atau perlengkapan berbahaya lainnya. Selain aspek keamanan, Tegar juga menilai persoalan sosial dan ekonomi perlu menjadi perhatian dalam proses reintegrasi eksnapiter ke tengah masyarakat. Menurutnya, persaingan mencari penghidupan yang tidak diimbangi dengan program pemberdayaan yang memadai dapat memicu konflik sosial.

BACA JUGA  Densus 88 Edukasi 100 Mahasiswa STISIPOL Candradimuka Palembang Waspadai Radikalisme di Ruang Digital

Ia menilai program pembinaan pasca-pemidanaan perlu lebih terintegrasi dengan kebutuhan dunia kerja sehingga mantan narapidana memiliki kesempatan memperoleh mata pencaharian yang layak. Sebagai solusi, Tegar mendorong pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror Polri untuk memperkuat kebijakan reintegrasi sosial dan pemberdayaan ekonomi bagi eksnapiter.

“Pemerintah harus memikirkan sebuah terobosan untuk mengatasi labor mismatch (ketidaksesuaian tenaga kerja) bagi para eksnapiter. Regulasi baru ini harus mampu menampung dan mengarahkan mereka ke sektor ekonomi yang tepat agar tidak perlu berebut lahan pekerjaan di jalanan seperti yang terjadi saat ini,” katanya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap eksnapiter membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai. Menurutnya, efektivitas program tidak dapat dilepaskan dari ketersediaan anggaran dan kapasitas aparat dalam melakukan pemantauan secara berkelanjutan.

“Melakukan pemantauan terhadap ribuan eksnapiter di seluruh Indonesia dengan anggaran yang minimalis adalah hal yang mustahil. Jika pemerintah ingin menciptakan keadaan yang benar-benar aman, maka investasi dan nilai anggaran yang dikeluarkan untuk pengawasan serta pembinaan juga harus besar,” tegas Tegar.

Ia berharap evaluasi terhadap sistem pengawasan, pembinaan, dan reintegrasi sosial eksnapiter dapat diperkuat sehingga mampu meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana maupun kekerasan, sekaligus mendukung proses mereka kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.

Leave a Comment

Related Post