Harakatuna.com – Konsep takfîr merupakan salah satu konsep penting dalam kajian terorisme. Hizbut Tahrir (HT) dan kelompok Salafi Jihadi sama-sama mengadopsi konsep ini untuk konteks yang berbeda. Konsep ini merupakan turunan dari konsep hakimiyyah (kedaulatan hukum milik Allah swt).
Untuk kepentingan analisis, tulisan ini menggunakan istilah takfîr nizhâmî (sistem) untuk menggambarkan pola takfîr HT terhadap sistem. Adapun istilah takfîr infirâdî (individu) digunakan untuk menjelaskan pola takfîr Salafi Jihadi terhadap individu. Kedua istilah tersebut merupakan kategori analitis, bukan terminologi baku dalam literatur fikih klasik.
Dalam literatur HT, takfîr lebih tepat dipahami sebagai takfîr nizhâmî (sistem), yaitu pengafiran terhadap sistem politik, hukum, dan tata negara yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam. Demokrasi, sekularisme, nasionalisme, negara-bangsa (nation-state), parlemen, konstitusi modern, dan hukum positif dipandang sebagai sistem kufur. Menurut HT, sistem-sistem tersebut telah memberikan kewenangan legislasi kepada manusia, bukan kepada Allah.
Karena itu, sasaran utama kritik HT adalah struktur dan sistem, bukan individu yang berada di dalamnya. Presiden, menteri, anggota parlemen, hakim, aparat negara, atau pegawai pemerintahan lebih sering dipandang sebagai pelaksana sistem kufur daripada divonis keluar dari Islam. Fokus perjuangan HT adalah mendelegitimasi sistem agar diganti dengan Khilafah, bukan mengafirkan setiap orang yang bekerja dalam sistem tersebut.
Berbeda dengan HT, kelompok Salafi Jihadi mengembangkan takfîr infirâdî (individu), yaitu pengafiran terhadap individu tertentu. Dalam paradigma ini, bukan hanya sistem yang dianggap kufur, tetapi juga orang-orang yang menjalankan, mendukung, atau mempertahankan sistem tersebut. Penguasa, aparat keamanan, tentara, polisi, hakim, bahkan warga sipil dalam kondisi tertentu dapat menjadi objek takfîr apabila dianggap memenuhi kriteria yang mereka tetapkan.
Konsep takfîr infirâdî (individu) memiliki konsekuensi yang jauh lebih serius dibandingkan takfîr nizhâmî (sistem). Ketika seseorang telah divonis kafir, menurut doktrin Salafi Jihadi, darah dan hartanya dapat kehilangan perlindungan syariat. Dari sinilah lahir legitimasi ideologis bagi aksi pemberontakan bersenjata, penyerangan terhadap aparat negara, hingga aksi teror terhadap sasaran yang dipandang sebagai thâghût atau para pendukungnya.
Sebaliknya, takfîr nizhâmî (sistem) HT lebih berfungsi sebagai instrumen delegitimasi sistem politik. Tujuannya adalah membangun kesadaran bahwa demokrasi, negara nasional, dan konstitusi modern harus diganti dengan Khilafah melalui aktivitas politik, dakwah, pembinaan kader, dan thalab an-nushrah. Oleh karena itu, HT secara resmi tidak menjadikan takfîr sebagai dasar pembenaran aksi kekerasan bersenjata sebagaimana dilakukan kelompok Salafi Jihadi.
Walaupun demikian, kedua pendekatan tersebut memiliki titik temu pada premis ideologinya. Keduanya sama-sama berangkat dari keyakinan bahwa kedaulatan mutlak berada di tangan Allah (al-hâkimiyyah lillâh). Karena itu, sistem politik modern yang memberikan kewenangan legislasi kepada manusia dipandang bertentangan dengan syariat.
Meskipun memiliki titik berangkat yang sama, arah pengembangannya berbeda. HT berhenti pada takfîr nizhâmî (sistem), sedangkan Salafi Jihadi memperluasnya menjadi takfîr infirâdî (individu). Perbedaan objek takfîr inilah yang kemudian melahirkan perbedaan orientasi gerakan.
Perbedaan objek tersebut juga menghasilkan strategi perjuangan yang berbeda. HT menempuh revolusi pemikiran, perjuangan politik, dan mobilisasi opini untuk mengganti sistem negara dengan Khilafah. Sebaliknya, Salafi Jihadi menjadikan takfîr infirâdî (individu) sebagai landasan ideologis untuk melegitimasi penggunaan kekerasan terhadap individu yang telah divonis kafir.
Perbedaan ini penting dipahami agar tidak semua gerakan Islamisme dipandang identik. Menyamakan HT dengan Salafi Jihadi akan mengaburkan perbedaan mendasar dalam objek takfîr, strategi perjuangan, dan penggunaan kekerasan. Sebaliknya, mengabaikan kesamaan premis ideologis keduanya juga dapat menyebabkan analisis kehilangan konteks genealogi pemikiran yang sama-sama berangkat dari konsep hakimiyyah.
Dengan demikian, dikotomi takfîr nizhâmî (sistem) dan takfîr infirâdî (individu) menawarkan kerangka analisis yang lebih simetris. Yang pertama menjelaskan pengafiran terhadap sistem (an-nizhâm), sedangkan yang kedua menjelaskan pengafiran terhadap individu (al-fard).
Kerangka ini membantu menjelaskan bahwa meskipun Hizbut Tahrir dan Salafi Jihadi memiliki sebagian fondasi ideologis yang sama, keduanya menghasilkan sasaran, metode, dan konsekuensi gerakan yang berbeda secara mendasar.

















Leave a Comment