Harakatuna.com. Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa media kini menjadi pilar keempat dalam konsep catur pusat pendidikan, melengkapi peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membentuk karakter anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen, Prof. Dr. Biyanto, M.Ag., saat menjadi narasumber dalam Sajid Friday Morning Talk bertajuk “Membaca Arah Pendidikan di Tengah Konten Media Sosial” yang diselenggarakan Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (Sajid) di AQL Islamic Center, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Biyanto menjelaskan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memperkenalkan konsep catur pusat pendidikan, yakni keluarga, sekolah, masyarakat, dan media. Keempat unsur tersebut diharapkan mampu bersinergi menciptakan ekosistem pendidikan yang mendukung kesejahteraan serta tumbuh kembang anak (child well-being). “Kalau sebelumnya kita mengenal tri pusat pendidikan, sekarang diperluas menjadi catur pusat pendidikan. Media menjadi pilar keempat yang sangat strategis agar pendidikan karakter anak dapat terwujud,” ujar Biyanto.
Menurutnya, keluarga tetap menjadi fondasi utama dalam pembentukan karakter anak. Namun, berdasarkan hasil survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sekitar 77 persen orang tua dinilai belum memiliki kesadaran dan keterampilan yang memadai dalam mendampingi proses pendidikan anak. Karena itu, Kemendikdasmen terus mendorong penguatan program parenting di sekolah agar para orang tua juga menjadi bagian dari proses pembelajaran dan memiliki bekal dalam mendampingi anak di rumah.
Ia menambahkan, sekolah hanya berinteraksi dengan peserta didik selama sekitar tujuh hingga delapan jam setiap hari. Di luar itu, anak lebih banyak berada di lingkungan keluarga dan masyarakat sehingga ketiga unsur tersebut harus berjalan beriringan.
Di era digital, media menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak. Oleh sebab itu, Kemendikdasmen memilih pendekatan edukatif melalui pembatasan dan pendampingan, bukan pelarangan penggunaan media sosial. “Kami tidak melarang karena itu tidak mungkin. Yang kami lakukan adalah membatasi, mendidik, mengasuh, dan mendampingi agar anak memiliki kesalehan bermedia dan keadaban digital,” katanya.
Biyanto mengungkapkan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan media sosial, khususnya bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Sinergi Tujuh Kementerian melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang penguatan perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, regulasi tersebut lahir sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak penggunaan media digital secara berlebihan, terutama ketika anak terpapar konten negatif yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan kondisi psikologis mereka.
Waspadai Fenomena Anxious Generation
Dalam paparannya, Biyanto juga mengutip hasil penelitian yang dipresentasikan seorang akademisi Universitas Indonesia kepada Kemendikdasmen. Penelitian terhadap siswa SMP itu menunjukkan sekitar delapan persen responden memiliki kecenderungan untuk melakukan bunuh diri.
Ia menyebut salah satu faktor yang diduga berkontribusi terhadap kondisi tersebut adalah penggunaan media digital secara berlebihan yang memunculkan fenomena anxious generation atau generasi yang mudah mengalami kecemasan. Karena itu, ia menegaskan bahwa media semestinya menjadi sarana pembelajaran yang mendukung proses pendidikan, bukan justru menjadi sumber persoalan bagi perkembangan mental anak.
Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Kemendikdasmen terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta satuan pendidikan melalui berbagai kanal, termasuk platform Rumah Pendidikan. Selain itu, Menteri Abdul Mu’ti juga mendorong strategi komunikasi melalui konsep SIMI, yang meliputi sosialisasi, informasi, mitigasi, dan intervensi, guna mempercepat pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang telah diterbitkan.
“Kami berharap keluarga, sekolah, masyarakat, dan media benar-benar menjadi satu ekosistem pendidikan. Anak-anak tidak mungkin dijauhkan dari dunia digital, tetapi harus didampingi agar memanfaatkannya untuk belajar dan membangun karakter,” pungkas Biyanto.

















Leave a Comment