Harakatuna.com – Hubungan antara gerakan Islamisme transnasional dengan aparat negara merupakan objek kajian terorisme yang menarik. Dalam hal ini antara Hizbut Tahrir (HT) dan Salafi Jihadi. Meskipun sama-sama mengkritik demokrasi, negara-bangsa modern, dan mengusung khilafah, keduanya memiliki cara pandang yang sangat berbeda terhadap polisi dan tentara.
Bagi HT, aparat merupakan mitra strategis yang perlu dirangkul. Doktrin HT ini dapat dijelaskan melalui Resource Mobilization Theory yang dikembangkan John D. McCarthy dan Mayer N. Zald. Menjelaskan bahwa keberhasilan suatu gerakan sosial sangat ditentukan oleh kemampuannya memperoleh dan memobilisasi sumber daya strategis, termasuk dukungan elite politik, militer, polisi dan birokrasi. Dalam perspektif ini, strategi HT terhadap aparat merupakan upaya mobilisasi sumber daya politik atau penggalangan bukan strategi konfrontasi bersenjata.
Konsep yang digunakan HT adalah thalabun nushrah, yaitu mencari dukungan dari ahlul quwwah atau pemegang kekuatan. Hizbut Tahrir mendasarkan metode tersebut pada fase dakwah Nabi Muhammad SAW ketika meminta dukungan politik kepada sejumlah kabilah Arab hingga akhirnya memperoleh nushrah dari kaum Anshar di Madinah. Dalam karya-karya Taqiyuddin an-Nabhani seperti At-Takattul al-Hizbi, Nizham al-Islam, dan Ad-Daulah al-Islamiyah, thalabun nushrah diposisikan sebagai bagian dari thariqah (metode baku) perjuangan menegakkan khilafah.
Karena itu, aktivitas dakwah HT diarahkan kepada kalangan yang memiliki pengaruh dalam struktur kekuasaan, seperti perwira militer, purnawirawan, polisi, birokrat, akademisi, dan tokoh masyarakat. Aparat tidak diposisikan sebagai musuh, melainkan sebagai pihak yang diharapkan memberikan legitimasi dan dukungan terhadap perubahan politik. Dalam kerangka Resource Mobilization Theory, aparat merupakan aset strategis yang harus dirangkul agar cita-cita politik HT memperoleh dukungan institusional.
Berbeda dengan HT, kelompok Salafi Jihadi menempatkan aparat negara sebagai bagian dari sistem thaghut. Salah satu rujukan yang berpengaruh dalam arus ini adalah Al-Jāmi’ fī Ṭalab al-‘Ilm al-Syarīf karya Sayyid Imam al-Syarif (Dr. Fadl), khususnya pada pembahasan al-Iman wal Kufr. Dalam kitab tersebut, polisi, tentara, hakim, aparatur pemerintah, dan pihak yang dianggap menopang pemerintahan yang tidak berhukum dengan syariat dikategorikan sebagai ansharut thaghut.
Cara pandang tersebut dapat dijelaskan melalui Social Identity Theory yang dikembangkan Henri Tajfel dan John Turner. Menurut teori ini, identitas kelompok dibangun melalui pembedaan antara ingroup dan outgroup. Aparat negara ditempatkan sebagai outgroup melalui proses takfir, sehingga dipandang bukan sekadar lawan politik, tetapi juga musuh ideologis yang dianggap menghalangi tegaknya syariat.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa meskipun sama-sama menginginkan perubahan sistem politik, metode perjuangan keduanya sangat berbeda. HT berusaha mengubah sistem melalui proses dakwah politik dan penggalangan dukungan elite negara, sedangkan sebagian Salafi Jihadi membangun garis pemisah yang tegas antara kelompoknya dengan aparat melalui doktrin takfir. Dengan kata lain, HT memilih strategi kooptasi terhadap aparat, sedangkan Salafi Jihadi cenderung konfrontasi terhadap aparat yang dianggap menopang thaghut.
Perbedaan paradigma tersebut memiliki implikasi penting bagi kajian terorisme. Pendekatan terhadap HT lebih relevan diarahkan pada analisis jaringan politik, proses kaderisasi, dan strategi mobilisasi elite melalui konsep thalabun nushrah. Sebaliknya, pendekatan terhadap Salafi Jihadi perlu difokuskan pada dekonstruksi doktrin takfiri, pencegahan polarisasi identitas, serta pelurusan narasi keagamaan yang melegitimasi permusuhan terhadap aparat.
Perbedaan cara pandang terhadap aparat juga menunjukkan bahwa istilah “radikalisme” tidak selalu menggambarkan strategi yang sama. Gerakan yang memiliki tujuan politik serupa dapat menggunakan metode yang sangat berbeda dalam mencapai cita-citanya. Oleh karena itu, penyamaan seluruh gerakan Islamisme ke dalam satu kategori tanpa membedakan doktrin dan strategi masing-masing berpotensi menghasilkan analisis yang keliru.
Memahami perbedaan antara konsep thalabun nushrah dan ansharut thaghut penting dalam perencanaan kebijakan penanggulangan terorisme yang lebih akurat, presisi dan tepat sasaran. Sebab, aparat negara tidak diposisikan secara seragam oleh seluruh gerakan Islamisme, melainkan dipersepsikan sesuai dengan kerangka ideologi masing-masing.
Singkat kata, perbedaan mendasar antara HT dan Salafi Jihadi tidak hanya terletak pada metode perjuangan, tetapi juga pada paradigma mereka dalam memandang aparat negara. HT memandang aparat negara sebagai mitra yang harus dirangkul, sedangkan Salafi Jihadi menganggap aparat sebagai musuh yang harus dilawan.

















Leave a Comment