Harakatuna.com – Tragedi SMA Negeri 72 Jakarta Utara pada 7 November 2025 menjadi titik penting dalam membaca peristiwa-peristiwa ledakan bom sekolah di Indonesia. Sebuah bom rakitan meledak saat kegiatan salat berlangsung dan melukai puluhan siswa.
Investigasi polisi memastikan pelaku merupakan siswa sekolah tersebut yang bergerak sendiri (lone wolf) tanpa afiliasi jaringan terorisme global, sehingga kasus ini tidak masuk sebagai aksi terorisme.
Selang 4 bulan kemudian terjadi kasus pelemparan bom molotov di SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 3 Februari 2026 memperlihatkan pola serupa. Seorang siswa kelas IX melakukan aksi pembakaran menggunakan bom molotov di halaman sekolah saat jam makan siang berlangsung. Tidak menimbulkan korban jiwa.
Kasus terbaru terjadi di MAN 3 Padang pada 14 Juli 2026. Seorang siswa kelas XII berinisial R meledakkan bom rakitan berdaya ledak rendah (low explosive) di depan ruang kelas. Kepada penyidik, R mengaku melakukan aksi tersebut sebagai pelampiasan karena sering menjadi korban perundungan.
Motif yang sama dengan pelaku bom di SMAN 72 Jakarta dan SMPN 3 Kubu Raya Kalimantan Barat. Yaitu melawan perundungan.
Dari kasus-kasus di atas, bom menjadi alat perlawanan individu yang merasa tidak berdaya menghadapi tekanan sosial yang dialaminya. Dalam kerangka teori strain Robert K. Merton, tindakan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk ekstrem dari rebellion (pemberontakan), yaitu ketika individu menolak norma yang dianggap gagal melindunginya dan memilih cara destruktif untuk melepaskan tekanan dan menyampaikan pesan.
Teori ini menjelaskan bahwa penyimpangan sosial dapat muncul ketika terjadi kesenjangan antara harapan individu dengan kenyataan sosial yang mereka alami. Ketika seseorang merasa tujuan sosial seperti penghargaan, penerimaan, dan pengakuan tidak dapat dicapai melalui cara-cara normal, muncul tekanan yang dapat mendorong perilaku menyimpang.
Menurut Merton, masyarakat menetapkan standar tertentu mengenai keberhasilan dan penerimaan sosial. Namun, tidak semua individu memiliki akses yang sama terhadap sarana untuk memperoleh penghargaan tersebut. Dalam konteks sekolah, siswa yang mengalami penolakan sosial, penghinaan, atau perundungan dapat mengalami tekanan psikologis karena merasa kehilangan posisi dan martabat dalam komunitasnya.
Perundungan (bullying) menjadi salah satu sumber strain yang paling destruktif di lingkungan sekolah. Intimidasi, penghinaan, dan pengucilan dapat menghancurkan harga diri serta memutus rasa memiliki seorang siswa terhadap komunitasnya. Jika sekolah gagal menyediakan ruang aman untuk menyampaikan masalah dan memperoleh keadilan, tekanan tersebut dapat berkembang menjadi frustrasi yang berbahaya.
Karena itu, penanganan kasus bom sekolah tidak boleh terjebak pada sikap menyalahkan pelaku secara simplistis tanpa memahami bahwa dalam beberapa kasus pelaku juga merupakan korban dari tekanan sosial yang sebelumnya dialaminya. Jangan terjebak blame the victim.
Jika seluruh perhatian hanya diarahkan pada hukuman terhadap pelaku tanpa mengurai akar masalah, sekolah kehilangan kesempatan untuk memperbaiki sistem sosial yang memungkinkan perundungan terjadi. Menegakkan aturan hukum, wajib, tetapi harus diiringi dengan menggali faktor psikologis, relasi sosial, dan lingkungan yang membentuk perilaku pelaku.
Pencegahan bom sekolah harus dimulai dari membangun ekosistem pendidikan yang mampu mendeteksi tekanan sosial sejak dini. Sekolah perlu memperkuat budaya anti-perundungan, menyediakan layanan konseling yang efektif, dan menciptakan ruang aman agar siswa tidak merasa harus menggunakan kekerasan untuk mendapatkan perhatian.
Dengan memahami hubungan antara perundungan, strain, dan kekerasan, pihak sekolah dapat mencegah terjadinya peristiwa bom sekolah akibat dari perundungan.

















Leave a Comment