28.2 C
Jakarta

Empat Dimensi Kunci Penanganan Hukum Pelaku Terorisme

Artikel Trending

AkhbarNasionalEmpat Dimensi Kunci Penanganan Hukum Pelaku Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan Hoiruddin Hasibuan dikukuhkan menjadi Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula). Hasibuan dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unissula. Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Unnisula Gunarto di Auditorium Unissula, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).

Rektor Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H. dalam sambutannya menyatakan untuk dapat memberikan gelar profesor sebuah universitas setidaknya harus memenuhi dua hal yakni perguruan tinggi yang akreditasi institusinya unggul atau A dan memiliki program doktor yang juga terakreditasi unggul atau A. Unissula telah memenuhi dua kriteria utama tersebut.

Lebih lanjut ia memuji sosok Hoiruddin sebagai sosok yang dedikatif. “Prof. Hoiruddin merupakan sosok yang luar biasa. Ia juga memiliki karya dan dedikasi yang juga luar biasa. Ia juga telah menulis di jurnal internasional bereputasi”, ungkap Prof. Gunarto.

Sementara itu Prof. Hoiruddin Hasibuan menyampaikan orasi ilmiah berjudul empat dimensi kunci (catur gatra) penanganan hukum. Menurutnya terorisme telah menjadi perhatian utama bagi pemerintahan, lembaga keamanan, dan masyarakat internasional. “Fenomena ini tidak lagi terbatas pada satu negara atau wilayah tertentu, melainkan telah berkembang menjadi ancaman global yang melibatkan banyak negara dan komunitas”, ungkapnya.

Ancaman terorisme tidak hanya bersifat fisik tetapi juga mencakup dimensi ideologis, ekonomi, dan sosial. Keberlanjutan dan kompleksitas tantangan ini menuntut perhatian serius dan tanggapan yang terkoordinasi dari seluruh dunia. Tantangan mengatasi terorisme tidak hanya bersifat keamanan, tetapi juga mencakup dimensi hukum yang penting.

Empat dimensi kunci yang harus terlibat dalam menanggulangi terorisme secara holistik dan komprehensif, yaitu peran pemerintah, penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat.

Pertama, Pemerintah memiliki peran sentral dalam merumuskan, mengimplementasikan, dan mengkoordinasikan kebijakan serta strategi pencegahan terorisme. Pemerintah harus memiliki kerangka kerja hukum yang kuat dan efektif untuk menegakkan penanganan terorisme.

Regulasi, seperti Undang-Undang Terorisme, memberikan landasan hukum yang diperlukan bagi penegak hukum untuk mengidentifikasi, menangkap, dan mengadili individu atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan terorisme. Selain itu, pemerintah juga perlu aktif dalam kerja sama internasional untuk bertukar informasi dan menangani ancaman terorisme secara bersama-sama dengan negara lain.

BACA JUGA  BNPT Ungkap Cara Cegah Serangan Teror Moskow agar Tidak Terjadi di Indonesia

Kedua, Penegak hukum memainkan peran utama dalam menegakkan kebijakan dan regulasi yang dirancang untuk mencegah, mengidentifikasi, dan mengatasi ancaman terorisme. Penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan integritas, keberanian, dan profesionalisme.

Peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi penegak hukum harus dilakukan agar dapat menghadapi ancaman terorisme yang semakin kompleks. Kerja sama lintas sektoral dan internasional guna meningkatkan efektivitas penanganan terorisme. penegak hukum harus memiliki keterampilan investigatif yang tinggi, akses terhadap intelijen yang handal, dan kemampuan untuk bekerja sama dengan lembaga lain serta masyarakat. Penegak hukum menjadi garda terdepan dalam upaya melawan terorisme, dan keberhasilan mereka sangat menentukan bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketiga, partisipasi aktif dan dukungan tokoh agama dalam menyuarakan penolakan terhadap aksi terorisme serta merumuskan kembali ajaran agama yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan terorisme. Tokoh agama memiliki potensi untuk menjadi agen perubahan dalam mencegah paham radikalisme.

Dukungan dan ketegasan tokoh agama terhadap nilai-nilai perdamaian, toleransi, dan kerukunan antarumat beragama dapat membentuk narasi yang kontraproduktif terhadap ideologi terorisme. Oleh karena itu, peningkatan peran tokoh agama dalam mendidik umatnya, menyampaikan pesan perdamaian, dan memberikan pemahaman yang benar terkait ajaran agama menjadi hal yang sangat penting.

Keempat, kewaspadaan, partisipasi aktif, dan peran pencegahan masyarakat dapat menjadi elemen kunci dalam meredam aksi terorisme. Masyarakat memiliki kemampuan untuk mendeteksi potensi terorisme, menginformasikan kepada pihak berwenang, dan memainkan peran kunci dalam pencegahan serta deradikalisasi.

Keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam membangun suatu lingkungan yang tangguh terhadap ancaman terorisme. Pendidikan, sosialisasi nilai-nilai keberagaman, dan upaya memperkuat keterlibatan komunitas dapat menjadi strategi yang efektif dalam menciptakan kesadaran kolektif dan meningkatkan daya tahan masyarakat terhadap paham radikalisme.

Peran pemerintah sebagai fasilitator, penyedia pendidikan, dan koordinator kebijakan menjadi penting. Masyarakat, dalam kemitraannya dengan pemerintah, dapat menjadi ujung tombak dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Dengan membangun kolaborasi yang kuat antara masyarakat, pemerintah, dan unsur-unsur keamanan, dapat diciptakan suatu sistem pertahanan yang holistik dan berkesinambungan terhadap ancaman terorisme.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru