25.3 C
Jakarta

Dukung Palestina Dengan Boikot Produk Israel, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahDukung Palestina Dengan Boikot Produk Israel, Bolehkah?
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Sebagai warga dengan penduduk Islam terbesar di dunia, masyarakat Indonesia menyerukan memboikot produk Israel sebagai dukungan terhadap Palestina. Secara tegas memang Konstitusi kita mendukung dan membela Palestina. Hal ini dibuktikan dengan mengakui berdirinya Negara Palestina dan tidak mengakui negara Israel. Lantas apakah memboikot produk-produk Israel sebagai dukungan terhadap Palestina diperbolehkan dalam hukum Islam?

Dalam konstitusi negara kita amat jelas, bahwa segala bentuk penjajahan di muka bumi ini harus dihapuskan. Oleh karenanya Indonesia menolak dengan tegas segala bentuk penjajahan dan pendudukan. Salah satu upaya yang amat tegas untuk menolak pendudukan yang dilakukan Israel di Palestina adalah dengan memboikot produknya. Lantas apakah tindakan memboikot ini dibenarkan dalam Islam?

Imam Ibn al-Haj dalam kitabnya Al-Madkhal membolehkan upaya saling boikot produk antar agama jika terjadi konflik yang merugikan.

وَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْصِبَ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى لِأَنْفُسِهِمْ وَلِأَهْلِ دِينِهِمْ مَجْزَرَةً عَلَى حِدَةٍ وَيُنْهَوْنَ أَنْ يَبِيعُوا مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَيُنْهَى الْمُسْلِمُونَ أَنْ يَشْتَرُوا مِنْهُمْ.

BACA JUGA  Peringatan Besarnya Dosa Pungutan Liar Dalam Islam

Artinya: “Tidak masalah masalah bagi kalangan Yahudi dan Nasrani mendirikan (ekonomi) untuk kalangannya sendiri dan yang seagama dengannya sebagai bentuk pembunuhan secara terpisah. Dan tidak masalah melarang mereka untuk menjual pada kaum muslimin dan melarang kaum muslimin membeli produk mereka.” (Al-Madkhal, II/78)

Bahkan Prof Said Ramadhan Al-Buti menyatakan wajib ain untuk memboikot produk-produk Israel sebagai dukungan kepada Palestina.

يَجِبُ وُجُوْبًا عَيْنِيًّا مُقَاطَعَةُ الأََغْذِيَةِ وَالْبَضَائِعِ الأَمْرِيْكِيَّةِ وَالإِسْرَائِلِيَّةِ أَيْضًا، إِذْ هُوَ الْجِهَادُ الّتِي يَتَسَنَّى لِكُلِّ مُسْلِمِ الْقِيَامُ بِهِ في مُوَاجَهَةِ الْعُدْوَانِ الإِسْرَائِلِيِّ.

Artinya: “Wajib Ain untuk memboikot makanan dan produk dagang Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang mudah dilakukan bagi setiap orang Islam untuk menghadapi agresi dari Israel.” (Man’ an-Nas wa Musyawarah wa Fatawa, h. 52).

Demikianlah hukum memboikot produk Israel untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru