26.8 C
Jakarta

Bolehkah Shalat Jum’at Sendirian di Rumah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Shalat Jum'at Sendirian di Rumah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ketika beberapa lembaga keagamaan memberikan fatwa agar meninggalkan jum’at,  khususnya di zona merah pandemi corona,  banyak umat Islam yang marah, “jum’at kok dilarang”, dan kutukan lainnya.

Saya mengusulkan, mungkin bahasanya jangan melarang, tetapi memindahkan ke rumah masing-masing. Apa bisa?

Syaikh Ibrahim al-Baijuri dalam kitab yang biasa dibaca di pesantren “Hasyiyah Asy syaikh Ibrahim al-Baijuri ala Fathil Qarib al-Mujib” mengutip 15 perbedaan pendapat tentang “jumlah jama’ah shalat Jum’at”. 1. Boleh sendirian, inilah pendapat Ibnu Hazem. Atas dasar ini, shalat Jum’at tidak harus berjama’ah, dan di kitab lain, juga tidak harus khutbah.  2. Boleh dua orang. Ini pendapat Ibrahim an-Nakha’i.

3. Boleh tiga orang, salah satunya imam. Ini pendapat Abi Yusuf,  Muhammad bin Hasan as-Syaibani, dan al-Laist. 4. Boleh empat orang, salah satunya imam. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ats-Tsauri. 5. Boleh tujuh orang, menurut Ikrimah, 6. Sembilan orang, menurut Rabi’ah,  7. Dua belas orang, menurut madzhab Imam Malik. 8. Tiga belas, salah satunya imam, menurut Ishaq, 9. Dua puluh  orang, menurut Ibnu Habib dari Imam Malik. 10. Tiga puluh orang, juga riwayat Habib dari Imam Malik.

BACA JUGA  Tidak Puasa Saat Ramadhan, Dahulukan Mana Qodho Puasa Ramadhan Atau Puasa Syawal?

11.  Empat puluh orang, termasuk imam, menurut Imam Asy-Syafi’i. 12. Empat puluh orang ditambah satu imam, pendapat lain Imam Syafi’i. 13. Lima puluh orang, riwayat dari Imam Ahmad. 14. Delapan puluh orang, menurut al-Maziri,  dan 15. Jumlah tidak terbatas,  dikutip dalam Fathul Bari.  Pendapat terahir ini menurut al-Baijuri adalah pendapat yANg paling unggul dari aspek dalil.

Jadi sekurang-kurang ada lima belas pendapat. Mau pilih yang mana?. Yang pasti kaidahnya;

Jangan pilih pendapat yang berat

Jangan pilih pendapat yang ringan

Jangan pilih pendapat minoritas (qil)

Jangan ikut pendapat mayoritas (jumhur)

Tapi pilihlah pendapat yang paling maslahah untuk anda dan juga untuk orang lain. Beragama itu harus memudahkan dan membahagiakan.

Pendapat pendapat ini sudah umum di pesantren, jadi tidak aneh. Sekalipun saya jarang mencobanya. Kali ini ingin mencoba pendapat Ibnu Hazem. Al-hasil, pendapat ulama jangan dibiarkan begitu saja, sekali-kali dicoba, agar mudah ingat. Itu artinya bukan hanya learning to know,  tetapi juga learning to do, learning to be, dan learning to live together.

Imam Nakha’i, Dosen Senior Ma’had Aly, Situbondo, Jawa Timur

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru