Harakatuna.com. Sulawesi – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap empat warga pelaku tindak pidana terorisme. Seorang terduga tersebut dibekuk Densus 88 saat menyelinap di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga orang selainnya ditangkap di tempat berbeda di Kota Raha, Kabupaten Muna, Senin (13/4).
Berdasarkan laporan informasi yang kumpulkan oleh media setempat, empat warga yang ditangkap itu adalah JJ, AL, FJ dan AH. Tim gabungan Densus 88 dan Polda Sultra lebih dulu membekuk JJ, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna sekitar pukul 07.45 Wita.
Setelah itu tim gabungan menangkap AL di Jalan La Ode Pulu. Selanjutnya Densus 88 dan Polda Sultra bergerak mengamankan FJ di Jalan Paelangkuta dan AH di kawasan Kontu. Keempat orang tersebut sebelumnya telah menjadi boronan Polisi terkait kasus pidana terorisme.
Selain mengamankan keempat warga diduga jaringan terorisme itu, Densus 88 turut menyita barang bukti senjata api (senpi). Namun hingga saat ini belum ada kabar tentang jenis senpi yang diamankan.
Empat warga yang diamankan itu sempat diperiksa intensif di Mapolres Muna. Namun, untuk penyelidikan lebih lanjut mereka dibawa ke Kendari. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra AKBP La Ode Proyek membenarkan penangkapan empat warga Muna oleh Densus 88.
“Iya benar ada penangkapan oleh densus di Muna,” kata La Ode Proyek sebagaimanan dilansir media lokal Sulawesi Utara.
La Ode Proyek belum mengetahui detail tentang keterlibatan empat warga Muna ini dalam jaringan terorisme. Namun, ia tak menampik bila keempat warga ini sudah menjadi target operasi oleh Densus 88. “Untuk menjelaskan lebih lanjut itu kewenangan Mabes Polri,” ujarnya