29.5 C
Jakarta

Bolehkah Orang Yang Berkurban Mengambil Daging Kurbannya?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Orang Yang Berkurban Mengambil Daging Kurbannya?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah di hari raya Idul Adha adalah berkurban. Dalam tradisi orang Indonesia, ada dua hewan yang biasa dijadikan kurban yaitu sapi dan kambing. Lantas apakah orang yang berkurban baik itu sapi maupun kambing boleh mengambil daging kurbannya?

Dalam syariat Islam terkait orang yang berkurban mengambil daging kurbannya sendiri ini diperinci. Apabila ia berkurban karena nazar maka ia tidak boleh mengambil daging kurban sama sekali. Dan apabila ia berkurban sunah bukan karena nazar maka ia boleh mengambil maksimal sepertiga dari daging kurbannya, sangat dianjurkan lebih sedikit dari sepertiga.

ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya: (Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu. (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207)

BACA JUGA  Maraknya Kawin Kontrak, Begini Hukumnya dalam Islam 

Walaupun orang yang berkurban boleh mengambil daging dari kurbannya akan tetapi orang yang berkurban ini dilarang atau haram untuk menjual daging dari kurbannya.

(ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها

Artinya: Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunah. (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207)

Walhasil bagi orang yang berkurban bukan karena nazar boleh mengambil daging kurban maksimal sepertiga. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru