30.9 C
Jakarta

Hukum Nazar Memberi Nama Tertentu Pada Bayi

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Nazar Memberi Nama Tertentu Pada Bayi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Setelah satu fase keinginan untuk menikah sudah terlaksana, maka keinginan manusia akan beralih pada keinginan yang lain. Salah satu keinginan yang diidam-idamkan dalam bahtera pernikahan adalah lahirnya buah hati. Tidak jarang, seorang pasutri yang sangat mendambakan lahirnya anak, sesekali membayangkan dan menentukan bahkan bernazar untuk memberi nama tertentu pada anaknya.

Bagaimana hukum bernazar untuk memberi nama tertentu pada anak yang akan lahir?

النذر لغة: الوعد بخير أو شر، وشرعاً: الوعد بخير خاصة

Nazar secara bahasa berarti janji akan kebaikan ataupun keburukan. Sedangkan secara syara’ adalah janji yang khusus untuk kebaikan. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, j. 4, h. 109)

Orang yang bernazar pun tidak disyaratkan mengetahui apa yang ia nazari akan benar-benar terjadi. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Sulaiman bin Umar al-Jamal,

وَلَا يُشْتَرَطُ مَعْرِفَةُ النَّاذِرِ مَا يَنْذِرُهُ

Orang yang bernazar tidak disyaratkan apa yang dinazari. (Hasyiyah al-Jamal, j. 23, h. 9)

Mengenai kasus di atas, Syaikh Abdurrahman bin Umar Ba Alawi mengatakan dalam mukaddimah kitabnya,

BACA JUGA  Kontroversi, Begini Hukum Memelihara Anjing bagi Seorang Muslim

(فائدة) : نذر أنه إن رزقه الله تعالى ولداً سماه بكذا هل ينعقد نذره ؟ والظاهر أنه إن نذر بما تستحب التسمية به كمحمد وأحمد أو عبد الله انعقد نذره ، وأنه حيث سماه بما عينه برّ وإن لم يشتهر ذلك الاسم وهجر اهـ ع ش .

Apabila seseorang dikarunia rizki berupa lahirnya anak, maka ia bernazar untuk memberi nama tertentu pada anak tersebut. Apakah terjadi (in’iqad) nazarnya yang demikian? Menurut qaul zahir, jika nama itu dianjurkan, seperti nama Muhammad, Ahmad, Abdullah maka nazarnya dianggap jadi dan harus dilaksanakan sesuai nama yang dinazari sekalipun nama tersebut tidak masyhur dan sekalipun kelak nama itu diejek. (Bughyah al-Mustarsyidin, h. 562)

Dari penjelasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa bernazar untuk memberi nama tertentu pada anak yang akan lahir itu boleh dan nazarnya terjadi (in’iqad) bila nama tersebut bagian dari nama-nama yang disunnahkan. Sehingga nazarnya wajib dilaksanakan pada saat anak sudah dilahirkan. Semoga bermanfaat.

Oleh: As’ad Humam (Ma’had Aly Salafiyah Syafiiyah Situbondo)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru