28.2 C
Jakarta

Bolehkah Kurban 1 Kambing Untuk 1 Keluarga?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBolehkah Kurban 1 Kambing Untuk 1 Keluarga?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Ibadah kurban adalah salah satu ibadah sunah yang disyariatkan untuk orang yang mampu. Ibadah kurban sendiri dalam Islam mempunyai aturan dan ketentuannya. Kurban dalam Islam hanya bisa dilakukan pada bulan Zulhijah tepatnya setalah shalat Idul Adha dan pada hari tasyrik. Hewan yang digunakan untuk kurbanpun sudah ditentukan yaitu 1 kambing untuk 1 orang dan 1 sapi bisa untuk 7 orang. Namun demikian ada sebagian pendapat yang menyatakan bahwa kurban 1 kambing bisa untuk 1 keluarga. Benarkah pendapat ini jika ditimbang dengan syariat Islam

Munculnya pemahaman hal tersebut didasari dari sebuah hadis Nabi Muhammad yang berbunyi

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَبَحَ كَبْشًا وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

Artinya: “Dari Aisyah bahwa Nabi SAW menyembelih seekor kambing kibash dan membaca,” Bismillah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad”. Kemudian beliau berquran dengannya”

Banyak orang yang mendasarkan hadis ini tentang kebolehan kurban kambing untuk satu keluarga. Padahal pemahamannya tidaklah demikian. Imam Nawawi menjelaskan dengan rinci terkait hal ini

تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية

BACA JUGA  Tiga Macam Darah Kewanitaan Dalam Fiqih

Artinya: ”Satu ekor kambing untuk satu orang dan tidak boleh dibagi lebih dari satu orang. Namun bila seseorang menyembelih satu kambing, maka syiarnya merata untuk satu keluarga itu sehingga hukum kurban bagi keluarga itu menjadi sunah kifayah”

Dari sini menjadi jelas bahwa 1 Kambing itu hanya untuk satu orang. Karena ibadah kurban itu termasuk dalam kategori sunah kifayah. Maka apabila dalam keluarga sudah ada yang berkurban maka syiarnya sudah cukup untuk satu keluarga.

Para ulama juga mendasarkan hadis di atas bahwa kurban kambing itu hanya untuk satu orang namun pahala 1 kurban itu bisa ditujukan untuk satu keluarga. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Syaikh Zakaria Al-Ansori

الشاة تجزئ عن واحد فإن ذبحها عنه وعن أهله أو عنه وأشرك غيره في ثوابها جاز

Artinya: “Seekor kambing sah disembelih oleh satu orang. Bila dia menyembelihnya untuk keluarganya atau orang lain dan bersekutu dalam pahalanya maka hukumnya dibolehkan”

Walhasil dari sini bisa disimpulkan bahwa ketentuan dalam Islam jelas bahwa kurban 1 kambing hanya untuk satu orang. Namun pahala kurban 1 kambing ini bisa ditujukan untuk keluarganya, sebagaimana dalam hadis di  atas bahwa Rasulullah kurban satu kambing untuk dirinya namun pahalanya ditujukan untuk keluarganya dan umatnya. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru