32.1 C
Jakarta

BNPT Akan Usut Tuntas Ormas Diduga Terlibat Terorisme

Artikel Trending

AkhbarNasionalBNPT Akan Usut Tuntas Ormas Diduga Terlibat Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkomitmen usut tuntas Ormas yang diduga terlibat terorisme. BNPT akan dengan seksama melakukan penelusuran terhadap ormas-ormas yang diduga berkaitan dengan kelompok terorisme.

Penelusuran tantang ormas yang terlibat radikalisme ini tidak lain bertujuan untuk mencari tahu kebenaran informasi tentang jejaring kelompok teroris dengan ormas-ormas yang terlibat di dalamnya. Komitmen ini disampaikan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar usai menyosialisasikan Perpres Terorisme.

“Jadi setiap info akan dilakukan penelusuran atau bahasa investigasi penyelidikan lebih lanjut untuk melihat apakah benar ada pihak-pihak ormas di suatu daerah ada dugaan atau keterkaitan dengan kelompok terorisme,” kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar usai menyosialisasikan Perpres Terorisme di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2021).

Boy menuturkan aparat tidak bisa semena-mena melakukan tindakan tanpa adanya penelusuran. Boy mengatakan segala bentuk penindakan harus sesuai dengan prosedur, harus objektif, serta transparan terhadap ormas-ormas yang terlibat terorisme.

BACA JUGA  Optimalkan RAN PE, Sestama BNPT RI Himbau Sinergi Semua Pihak

“Jadi prinsipnya kita nggak bisa mentah-mentah informasi kemudian dilakukan tindakan. Harus proporsional, prosedural, sehingga proses ilmiah berjalan baik, objektif, transparan dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan atau akuntabilitas di dalam tindakan yang dilakukan,” tuturnya.

Boy menyampaikan, dalam prinsip hukum, ada yang namanya asas praduga tidak bersalah. Di mana, kata Boy, aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip hukum tersebut dalam melakukan berbagai penindakan.

“Semua harus disikapi secara prosedural dan proporsional, semua informasi itu kan selalu didalami, dilihat fakta-faktanya seperti apa. Jadi tentu hal-hal seperti itu bisa ada di mana-mana. Tapi sekali lagi di dalam prinsip asas dalam hukum, kita tetap asas praduga tidak bersalah dilakukan secara prosedural dan proporsional, itu dilakukan aparat penegak hukum kita,” ujarnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru