27.3 C
Jakarta

Berobat Dengan Mendatangi Dukun, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBerobat Dengan Mendatangi Dukun, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu fenomena yang cukup unik di masyarakat sekarang ini adalah majunya teknologi peradaban yang tidak diikuti dengan pola pikirnya. Sekarang ini teknologi kesehatan berkembang sangat pesat, namun demikian justru ada pola pikir masyarakat yang justru antipati. Ada sebagian masyarakat yang malah memilih berobat dengan pergi ke dukun daripada ke dunia medis yang semakin canggih. Lantas bagaimanakah hukumnya berobat dengan mendatangi dukun dalam hukum Islam?

Dukun biasa diidentikkan dengan orang pintar, atau orang yang bisa mengetahui masa depan atau orang menyembuhkan dengan perantara yang tidak masuk akal seperti batu dll. Rasulullah sendiri dalam hadisnya menyatakan bahwa orang yang berobat ke dukun dan mempercayai apa yang dikatakan dukun akan keluar dari nilai-nilai agama Islam

من أتى كاهنًا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد -عليه الصلاة والسلام-

Artinya: “Barangsiapa mendatangi dukun lalu memercayai apa yang dia katakan, maka dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad ‘Alaihi shallaatu wasallam” (HR. Abu Dawud)

BACA JUGA  Maraknya Kawin Kontrak, Begini Hukumnya dalam Islam 

Bahkan Rasulullah juga tegas menyatakan orang yang mendatangi dukun baik untuk berobat, ataupun meminta pertolongan lain bukan lagi masuk golongan panji Rasulullah.

ليس منا من سحر أو سُحر له، وليس منا من تكهن أو تُكهن له.

Artinya: “Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang melakukan perbuatan sihir, atau membenarkannya, yang mendatangi dukun, atau membenarkan ucapannya”

Dengan keterangan ini menjadi jelas, bahwa Islam melarang umatnya untuk berobat dengan mendatangi dukun. Di era teknologi kesehatan yang semakin canggih maka berobatlah ke medis dan hindari hal-hal tahayul.

Walhasil berobatlah dengan medis karena orang yang mempercayai dukun untuk berobat maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari

من أتى عرافًا فسأله عن شيء؛ لم تقبل له صلاة أربعين يومًا (رواه مسلم في الصحيح)

Artinya: “Siapa yang mendatangi ‘arraf (peramal) lalu menanyakan sesuatu kepadanya, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam” (HR. Muslim)

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru