27.5 C
Jakarta

Benarkah Tidak Boleh Melangsungkan Akad Nikah di Bulan Suro?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBenarkah Tidak Boleh Melangsungkan Akad Nikah di Bulan Suro?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Pada biasanya sebagian masyarakat menyiapkan tanggal pernikahan di jauh-jauh hari, semisal di bulan Dzulhijjah. Alasan yang digunakan masyarakat sangat sederhana, yaitu jangan sampai masuk ke bulan Muharram atau yang biasa disebut oleh sebagian masyarakat Jawa bulan “Suro”. Sebagaian dari masyarakat berasumsi bahwa jika melangsungkan akad nikah di bulan Suro itu tidak baik. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar melangsungkan pernikahan di bulan Suro tidak baik ataukah hal itu hanya mitos belaka?

Terdapat semacam keyakinan dalam kepercayaan yang dianut oleh sebagian masyarakat Indonesia bahwa tidak diperkenankan menggelar pernikahan pada bulan-bulan tertentu. Contoh kecilnya adalah tradisi yang terjadi di daerah Minangkabau, disana terdapat anjuran untuk tidak melangsungkan pernikahan di bulan Syawal.

Keyakinan tidak boleh menikah di bulan-bulan seperti di atas sejalan dengan keyakinan yang dianut oleh orang Arab Jahiliyah. Akan tetapi, pada realitanya Rasulullah justru menikah dengan Sayyidah Aisyah di bulan Syawal, guna menepis keyakinan sial di bulan tersebut.

Bulan Safar juga merupakan salah satu dari bagian bulan yang dikatakan kurang baik untuk melangsungkan pernikahan. Safar yang bermakna kosong memberikan arti bahwa orang-orang meninggalkan rumah untuk berbagai tujuan. Misalnya berburu, berdagang, atau hal-hal lainnya yang mengakibatkan rumah mereka menjadi kosong dan tidak baik jika melangsungkan pernikahan pada waktu tersebut.

Begitu pula dengan bulan Muharram, bulan yang dikenal dengan bulan suro (Asyuro), atau disebut dengan bulannya para priayi atau orang-orang darah biru. Bulan yang diperbolehkan untuk menikah hanya untuk priayi.

Bahkan ada saja orang yang menguatkan pendapatnya dengan menggunakan argumen yang kurang logis. Contohnya, bulan Muharram itu adalah bulannya Nyi Roro Kidul penguasa pantai selatan yang melangsungkan hajat pernikahan di istananya.

Padahal jika kita kembali kepada Al-Qur’an Allah telah menjelaskan bahwa bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang yang sangat dimuliakan dalam agama Islam. Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat: 36 allah berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

BACA JUGA  Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi

Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah terdapat dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.

Berdasarkan ayat di atas kita dapat memahami bahwa bulan Muharram merupakan bulan pilihan Allah. Apakah tidak boleh menikah di bulan yang dimuliakan oleh Allah? terlebih menikah adalah sebuah ikatan yang mampu mengubah hal haram menjadi halal.

Pernikahan yang merupakan wujud dari sunnah Rasulullah. Dan perlu kita ingat kembali, bahwa Islam tidak menganjurkan pemeluknya untuk mengutuk waktu. Karena waktu, adalah momentum bagi manusia untuk terus melakukan kebaikan.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim diceritakan bahwa Rasulullah bersabda, “Allah Ta’ala berfirman, ‘Anak Adam telah menyakiti-Ku, ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku (Kekuasaan-Ku) segala perkara, Aku memutar malam dan siang.” (HR. Muslim).

Syekh Athiyah seroang Mufti Al-Azhar dalam kitabnya Fatawi Al-Azhar , menjelaskan perkara ini sebagai berikut: Dengan demikian, tidak dianjurkan bagi umat Islam yang hendak menikah merasa nahas/sial dengan pernikahan di hari atau bulan apapun, baik bulannya itu bulan Syawal, Muharram, Shafar atau yang lainnya, ketika memang tidak ada dalil yang melarang pernikahan tersebut selain saat Ihram untuk haji atau umrah.

Kesimpulan yang dapat kita ambil dari berbagai sumber di atas tersebut mengajak kita untuk tidak menghiraukan berbagai anjuran untuk tidak melangsungkan acara nikah di bulan Suro atau bulan-bulan tertentu. Bulan Muharram yang merupakan salah satu dari bulan yang dimuliakan oleh Allah memberikan inspirasi kepada kita agar supaya senantiasa meningkatkan amal ibadah kita kepada Allah, dan menikah itu sendiri merupakan amal ibadah yang disunnahkan dalam ajaran Islam. Wallahua’lam.

Ziadatul Widadz, Alumni Pondok Pesantren Salafiyah-Syafi’iyyah Situbondo Jawa Timur

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru