29.5 C
Jakarta

Batasan Aurat Laki-Laki Menurut Para Ulama

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBatasan Aurat Laki-Laki Menurut Para Ulama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Aurat dalam kajian ilmu fikih adalah bagian dari tubuh manusia yang tidak boleh terlihat oleh orang lain. Namun demikian apabila dibahas secara mendalam batasan aurat ini bisa berbeda-beda. Semisal batasan aurat dihadapan mahram, dan batasan aurat dihadapan non mahrom. Tentu ini akan menghasilkan batasan aurat yang berbeda.

Perlu diketahui bahwa batasan aurat perempuan dan aurat laki-laki pun berbeda. Selama ini banyak kajian fikih yang fokus pada pembahasan aurat perempuan dan cenderung mengabaikan batasan aurat laki-laki.

Para ulama ahli fikih terjadi khilaf atau perbedaan dalam memberikan batasan mengenai aurat laki-laki. Untuk memberikan jalan tengah mengenai perbedaan para ahli fikih tersebut. Penulis nukilkan pendapat Imam Abdul Wahhab Sya’roni dalam kitabnya Mizanul Kubro.

Imam Abdul Wahhab Sya’roni mengatakan bahwasanya berbagai pendapat yang ada mengenai batasan aurat pria harus ditimbang secara proporsional kedalam kategori berat atau ringan.

Mayoritas madhab dalam dunia fikih yaitu Syafiiyah, Malikiyah, Hanabilah dan Hanafiyah menyatakan bahwa aurat pria itu adalah sesuatu diantara pusar dan lutut. Sebagian kecil ulama madhab Hanabilah dan Malikiyah ada yang menyatakan bahwa aurat laki-laki adalah kemaluan (qubul) dan anus (dubur) saja.

BACA JUGA  Janji Politik dari Seorang Calon Wajibkah Ditunaikan?

Dari pendapat ini maka ditimbanglah secara proporsional. Pendapat yang menyatakan bahwa aurat laki-laki adalah diantara pusar dan lutut dikategorikan sebagai pendapat yang berat. Imam Sya’roni menyatakan pendapat ini biasanya dikhususkan untuk para pembesar umat dan para ulama.

Sedangkan pendapat yang menyatakan aurat pria hanya dubur dan qubul saja dikategorikan sebagai pendapat yang ringan. Pendapat ini biasanya untuk orang umum seperti petani, pemain sepak bola, atau orang yang tidak malu apabila pahanya terlihat.

Maka kata Imam Sya’roni ambilah salah satu dari dua pendapat ini. Karena dua pendapat ini berasal dari ijtihad ulama yang bisa diikuti dan dipertanggungjawabkan.

Apakah Lutut termasuk Aurat Laki-laki…?

Para ulama madhab juga berselisih kembali mengenai apakah lutut itu termasuk aurat..?. Sebagian madhab Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah menyatakan bahwa lutut bukanlah termasuk aurat. Sedangkan sebagian madhab Hanafiyah menyatakan bahwa lutut adalah aurat.

Maka pendapat ini bisa ditimbang lagi secara proporsional menjadi dua kategori yaitu berat dan ringan.

Dengan mengetahui beberapa pandangan ulama mengenai batasan aurat laki-laki semoga kita bisa semakin bijak dalam memahami persoalan agama.

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru