27.6 C
Jakarta

Akhir Perjalanan Dakwah Sang Imam Besar

Artikel Trending

KhazanahTelaahAkhir Perjalanan Dakwah Sang Imam Besar
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Imam besar Habib Rizieq Shihab, begitu para pengikut memanggil namanya. Setelah berbagai kasus menimpanya, mulai dari kerumunan di Petamburan, hoaks atas hasil swab, hingga pengadilan memutuskan hukuman 4 tahun penjara terhadap dirinya. Keputusan tersebut memicu banyak pihak, khususnya para pengikut setia HRS yang ramai-ramai demo.

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, tuntutan dan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq itu merupakan pesanan pihak tertentu, bukan murni penegakan hukum. Menurutnya, hukuman tersebut adalah permainan elite politik yang memanfaatkan momentum, sebab HRS akan keluar dari penjara sampai 2024 selesai.

Padahal, Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (JPNN.com) hukuman tersebut nyatanya lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya 6 tahun penjara.

Ajukan banding lebih elegan, dibandingkan demo secara ramai

Mengajukan banding atas keputusan hukuman yang dibebankan kepada HRS lebih elegan jika dibandingkan dengan melakukan aksi secara ramai dan menciptakan kerumunan massa. Jika dirasa bahwa putusan hakim sangat tidak adil terhadap HRS, jalan yang bisa ditempuh adalah mengajukan banding.

Pengajuan banding tersebut juga dikomentari oleh wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan untuk HRS sudah sesuai dengan aturan hukum karena melalui proses sidang yang panjang dan terbuka untuk umum (sindonews)

Pengajuan banding ini nyatanya menjadi solusi sangat apik secara hukum, apalagi dengan mempertimbangkan kondisi sosial yang sedang mengalami pandemi secara serius. Dengan melihat kasus Covid-19 yang semakin tinggi, khususnya di Jakarta. Pertimbangan untuk tidak menimbulkan kluster baru adalah hal yang sangat bisa diantisipasi.

Akhir dakwah berakhir dalam sel

Ditengah kondisi Covid-19 yang semakin merajalela, kepanikan dan ketakutan tercipta lantaran rumah sakit penuh serta minimnya stok oksigen nasional. Seharusnya ini menjadi gambaran bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja akibat pandemi. Simpatisan HRS pada kenyataannya bukan melindungi Imam besar tersebut, justru sebaliknya.

BACA JUGA  Suara Ulama: Penentu Pemilu 2024 Berjalan dengan Damai

HRS disengsarakan oleh simpatisannya sendiri, ia dipenjara. Sedangkan para simpatisannya masih bisa menghirup udara bebas, bisa menikmati kebersamaan dengan keluarga, apalagi ditengah pandemi. Kebrutalan simpatisan HRS membawa pada imam besar itu menghirup udara dalam jeruji besi.

Perjalanan dakwahnya untuk menyelipkan syariat Islam dalam sistem pemerintahan Indonesia berakhir dalam sel.  Masih segar dalam ingatan sebuah video yang menampilkan HRS duduk disebelah para ulama-ulama yang dakwahnya damai, ulama-ulama NU,ia begitu tenang berada di tengah-tengah para ulama kita.

Seandainya HRS memilih untuk terus bersama para ulama kita, berdakwah dengan penuh cinta, tanpa memaki, menghina dan memperlakukan secara kasar, mungkin kisahnya akan berbeda. Gelar imam besar yang melekat itu barangkali membuat HRS terlena hingga hanyut dalam berbagai arus elite-elite politik yang memiliki banyak kepentingan.

Sedangkan yang ada di belakangnya saat ini, para pendemo, simpatisan yang menggelar aksi di jalan hanyalah kaum proletar yang tidak peduli prokes, cintanya membabi buta pada HRS namun tidak memiliki kekuatan penuh untuk membebaskan HRS. Pada akhirnya, HRS tetaplah akan mendekam dibalik jeruji besi. Namun bukan HRS namanya, jika tidak selalu membawa-bawa agama dalam kisahnya.

Kita bisa melihat bagaimana sikap HRS yang mengancam persoalan pengadilan akhirat kepada hakim. Getir rasanya ketika mendengarkan video ancaman itu, baru kali ini putusan pengadilan mendapat kalimat ancaman semacam itu. Tapi itu bukanlah yang pertama sikap demikian ditampilkan. Sikap keras nyatanya sudah menjadi bagian dari diri HRS, kbrutalan para simpatisan, berbanding lurus dengan sikap keras HRS itu sendiri.

Setelah 4 tahun dipenjara, akankah sikap keras itu akan ditampilkan dalam dakwahnya? Wallahua’lam

Muallifah
Muallifah
Aktivis perempuan. Bisa disapa melalui Instagram @muallifah_ifa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru