Urgensi Memutus Ekonomi Gelap Terorisme

Harakatuna

23/07/2026

6
Min Read
Ekonomi Gelap Terorisme

Harakatuna.com – Vonis penjara seumur hidup terhadap dua komandan senior Ansaru, kelompok teroris afiliasi Al-Qaeda, oleh Pengadilan Tinggi Federal Abuja, Nigeria, awal pekan ini, menyisakan pelajaran penting bagi dunia kontra-terorisme. Perkara tersebut menyingkap tabir mengenai bagaimana sebuah kelompok teroris mempertahankan eksistensinya.

Dakwaan terhadap Mahmud Usman dan Abubakar Abba mencakup pendanaan terorisme, penculikan untuk tebusan, koordinasi sleeper cells, pembuatan Improvised Explosive Devices (IED), hingga penambangan ilegal untuk membiayai operasi terorisme. Artinya, di balik setiap aksi teror, ada ekosistem ekonomi ilegal yang bekerja di bawah tanah. Bom memang terlihat di permukaan, tetapi uanglah yang membuat kelompok teroris mampu terus hidup dan meneror sesama.

Bom bukanlah awal dari terorisme, melainkan produk akhir dari sebuah mesin yang telah lama bekerja dalam senyap. Di balik setiap ledakan, terdapat aliran uang, jaringan logistik, sumber daya, dan aktivitas ekonomi ilegal yang menjaga organisasi tetap hidup. Dengan demikian, terorisme tidak dibangun oleh ideologi di satu sisi, dan ditopang oleh ekonomi gelap di sisi lainnya. Antara terorisme dan pendanaannya ibarat dua sisi mata uang, tidak bisa lepas satu sama lain.

Sementara itu, selama bertahun-tahun, diskursus mengenai terorisme hampir selalu berkutat pada dua hal: ideologi dan pelaku. Setiap kali terjadi aki teror, perhatian masyarakat tertuju pada siapa pelakunya, organisasi apa yang bertanggung jawab, atau paham apa yang melatarbelakangi aksi tersebut. Padahal, ada satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar namun sering luput dibahas: dari mana uang kelompok teror itu berasal?

Pertanyaan ini sangat penting dalam kajian kontra-terorisme. Sebab, kelompok teroris bukan sekadar kumpulan orang yang terjerumus ideologi kekerasan. Mereka adalah organisasi yang butuh biaya operasional untuk merekrut anggota, menyediakan tempat persembunyian, membeli kendaraan, memproduksi propaganda, memfasilitasi komunikasi, memindahkan orang lintas wilayah, memperoleh senjata, dan segala yang mendukung aktivitas mereka.

Dengan kata lain, ideologi mungkin melahirkan keyakinan, tetapi uanglah yang memungkinkan organisasi tetap bergerak.

Inilah yang dikenal sebagai salah satu dimensi penting dalam Political Economy of Terrorism; cara kelompok teror memperoleh, mengelola, dan mempertahankan sumber daya ekonomi agar mampu bertahan dalam jangka panjang. Bom hanyalah ujung gunung es. Di bawah permukaan terdapat sebuah ekosistem ekonomi yang jauh lebih kompleks. Adalah ironis bahwa aspek ini justru jarang memperoleh atensi publik.

Lihatlah berbagai organisasi teroris di dunia. ISIS pernah menguasai ladang minyak dan memanfaatkan penjualan minyak ilegal, pemerasan, perpajakan di wilayah yang dikuasai, serta berbagai aktivitas ekonomi lainnya untuk membiayai operasinya.

Selain itu, Taliban dikaitkan dengan ekonomi opium dan berbagai bentuk pungutan di wilayah yang berada di bawah pengaruhnya. Al-Shabaab di Somalia dikenal membangun sistem perpajakan ilegal terhadap aktivitas perdagangan dan transportasi di wilayah yang mereka kuasai. Bahkan, Boko Haram menjadikan penculikan untuk tebusan sebagai salah satu sumber pendanaan yang penting dalam mempertahankan kapasitas organisasinya.

Terbaru, dunia kembali diingatkan oleh kasus Ansaru di Nigeria. Usman dan Abba dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah mengaku bersalah atas berbagai tindak pidana pendanaan terorisme. Kasus tersebut memperlihatkan dengan gamblang bahwa terorisme tidak sekadar mengandalkan propaganda. Kelompok teror perlu membangun fondasi ekonomi yang menopang seluruh aktivitasnya. Intinya, tidak ada organisasi teroris yang mampu bertahan hanya dengan donasi.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa organisasi teroris sesungguhnya beroperasi layaknya sebuah perusahaan kriminal. Bedanya, apabila perusahaan legal mengejar keuntungan ekonomi, organisasi teroris mengejar keuntungan politik melalui kekerasan. Namun, keduanya sama-sama membutuhkan sumber daya finansial untuk mempertahankan keberlangsungan organisasi.

Di sinilah muncul konsep yang disebut crime-terror nexus. Konsep ini menjelaskan kaburnya batas antara kejahatan terorganisasi dan terorisme. Aktivitas kriminal bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan telah berubah menjadi instrumen strategis bagi organisasi teroris.

Penculikan menghasilkan uang. Penyelundupan menghasilkan uang. Tambang ilegal menghasilkan uang. Perdagangan gelap menghasilkan uang. Pemerasan menghasilkan uang.

Seluruh aktivitas tersebut kemudian dikonversi menjadi kemampuan operasional—amaliah terorisme. Dana tersebut membiayai perekrutan teroris baru, pengadaan logistik ‘askari, produksi propaganda, hingga mendukung kemampuan suatu kelompok teror untuk tetap eksis meskipun berada di bawah tekanan aparat dan pemerintah di suatu negara. Para teroris memproduksi ketakutan sekaligus membangun model bisnis.

BACA JUGA  Memosisikan Korupsi sebagai Teror Nasional

Di sinilah paradigma kontra-terorisme dunia mengalami perubahan besar. Apabila dulu fokus utama aparat adalah follow the bomber, kini pendekatannya semakin menekankan prinsip follow the money.

Perubahan ini bukan tanpa alasan. Menangkap seorang pelaku memang penting. Namun apabila aliran dana tetap berjalan, kelompok teror akan terus memiliki kemampuan merekrut pengganti, membangun kembali jaringan, dan melanjutkan amaliah mereka.

Sebaliknya, ketika sumber pembiayaan berhasil diputus, kemampuan kelompok teror akan melemah secara sistematis. Propaganda menjadi terbatas. Mobilitas terganggu. Rekrutmen menurun. Kapasitas logistik menyusut. Bahkan, kemampuan merencanakan aksi teror pun ikut tereduksi.

Karena itu, banyak negara kini memperlakukan tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, perdagangan ilegal, hingga eksploitasi sumber daya alam bukan hanya sebagai kejahatan ekonomi, tetapi juga sebagai persoalan keamanan nasional.

Kasus Ansaru memperlihatkan pendekatan tersebut secara nyata. Para terdakwa dijerat karena dugaan keterlibatan dalam aksi teror dan membangun ekosistem yang memungkinkan kelompok teror Ansaru tetap hidup. Lalu, apa hubungan seluruh persoalan ini dengan penyelenggaraan event-event nasional maupun internasional?

Hubungannya sangat erat. Setiap organisasi yang telah menginvestasikan sumber daya untuk membangun jaringan tentu menginginkan dampak yang sebesar-besarnya dari setiap aksi yang dilakukan. Dalam logika strategi, sebuah serangan dipandang sebagai tindakan kekerasan sekaligus sarana komunikasi politik.

Brian Michael Jenkins pernah mengemukakan gagasan terkenal bahwa terrorism is theater. Aksi teror dirancang untuk menghasilkan perhatian, bukan sekadar korban. Semakin besar sorotan media, semakin besar pula dampak psikologis yang diharapkan.

Dalam konteks itulah, seperti pernah Harakatuna singgung sebelumnya, forum internasional, pertemuan kepala negara, konferensi keagamaan, maupun agenda kebangsaan punya nilai simbolik yang relatif tinggi karena menawarkan panggung yang luas untuk menyebarkan rasa takut, memperoleh perhatian global, dan memperkuat propaganda apabila berhasil diganggu.

Dengan kata lain, ekonomi gelap menyediakan modal, sedangkan momentum strategis menyediakan panggung. Keduanya saling melengkapi dalam logika kelompok teroris. Lalu, apa korelasinya untuk Indonesia?

Pelajaran penting bagi Indonesia bukanlah menyimpulkan bahwa setiap bentuk kejahatan ekonomi pasti berkaitan dengan terorisme. Generalisasi seperti itu justru berbahaya. Yang perlu dipahami adalah bahwa kelompok teroris itu akan selalu memanfaatkan aktivitas ekonomi ilegal sebagai sumber pembiayaan apabila terdapat ruang dan kesempatan.

Karena itu, pendekatan kontra-terorisme tidak boleh berdiri sendiri. Pemberantasan kelompok teror mesti berjalan beriringan dengan pemberantasan pencucian uang, pengawasan transaksi keuangan mencurigakan, penindakan terhadap kejahatan terorganisasi, pengawasan perdagangan ilegal, tata kelola sumber daya alam yang baik, hingga kerja sama intelijen lintas negara. Terorisme hari ini bukan lagi ancaman yang hanya dihadapi aparat, melainkan persoalan tata kelola negara secara keseluruhan.

Karena itu, dapat disimpulkan bahwa, perang melawan terorisme bukan semata-mata perang melawan ideologi kekerasan. Kontra-terorisme merupakan perang melawan jaringan ekonomi yang menopang ideologi teror itu sendiri.

Selama kelompok teroris masih memiliki kemampuan memperoleh dana, mereka akan selalu memiliki peluang untuk membangun kembali propaganda, merekrut anggota baru, dan mempertahankan kapasitas operasionalnya. Sebaliknya, ketika aliran uang diputus habis, organisasi akan kehilangan “darah” yang menghidupi seluruh tubuhnya. Pelan tapi pasti, mereka akan kolaps.

Itulah mengapa keberhasilan terbesar kontra-terorisme sering sekali bukan ketika sebuah bom berhasil dijinakkan, melainkan ketika aliran dana yang membiayai bom tersebut berhasil dihentikan jauh sebelum bom itu pernah dirakit.

Jika bom adalah wujud teror yang tampak di permukaan, maka ekonomi gelap terorisme adalah jantung yang memompa darah ke seluruh tubuh kelompok teror. Memahami hubungan keduanya berarti memahami bahwa kontra-terorisme tidak pernah cukup dilakukan dengan memburu pelaku. Memberantas terorisme harus dimulai dengan memutus total nadi ekonomi mereka. []

Leave a Comment

Related Post