Kasus Miqdad dan Era Baru Sekuritisasi Global Pasca-9/11

Ayik Heriansyah

23/07/2026

3
Min Read
miqdad

Harakatuna.com – Kasus deportasi Abdul Karim Raed Miqdad dari Indonesia ke Siprus (16/7/2026) menjadi pintu masuk untuk membaca perubahan besar dalam tata kelola keamanan internasional sejak serangan 11 September 2001 (9/11).

Dunia memasuki era baru ketika isu keamanan, khususnya terorisme, semakin memengaruhi kebijakan luar negeri, penegakan hukum, dan hubungan antarnegara. Kasus Miqdad memperlihatkan bagaimana dinamika keamanan global tersebut kini turut memengaruhi proses pengambilan keputusan di tingkat nasional.

Menurut Peter Romaniuk (Multilateral Counter-Terrorism: The Global Politics of Cooperation and Contestation, 2010) dan David Cortright (Ending Terrorism: Lessons for Defeating al-Qaeda, 2008), perkembangan ini melahirkan global security governance, yaitu tata kelola keamanan internasional yang semakin terintegrasi.

Menandai lahirnya era baru sekuritisasi global, yakni ketika pendekatan keamanan meluas ke berbagai bidang kebijakan negara. Mekanisme seperti Red Notice Interpol, daftar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa, pertukaran intelijen, dan kerja sama lintas negara menjadi bagian dari instrumen yang memengaruhi respons pemerintah terhadap berbagai ancaman di negara lain. Dalam konteks ini, keputusan domestik semakin dipengaruhi oleh norma dan tata kelola keamanan internasional (Alan Collins (Ed.), Contemporary Security Studies, 2022).

Indonesia merupakan bagian dari sistem tersebut. Sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Interpol, dan berbagai forum kerja sama kontra-terorisme, Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari berbagai komitmen internasional yang telah disepakati. Konsekuensinya, kebijakan keamanan nasional kini tidak hanya mempertimbangkan kepentingan domestik, tetapi juga kredibilitas Indonesia sebagai mitra dalam kerja sama keamanan internasional.

Salah satu konsekuensi dari era baru sekuritisasi global adalah berkembangnya diplomasi antiteror. Diplomasi tidak lagi hanya mengelola hubungan politik, ekonomi, dan kebudayaan, tetapi juga menjadi instrumen koordinasi keamanan, pertukaran informasi intelijen, penegakan hukum lintas negara, dan implementasi berbagai komitmen internasional dalam pemberantasan terorisme di negara lain. Dengan demikian, isu terorisme menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari praktik diplomasi.

BACA JUGA  Revitalisasi Dakwah Kampus

Kasus Miqdad memperlihatkan bagaimana era baru sekuritisasi global dimulai di mana Indonesia menghadapi dua kepentingan yang sama-sama penting. Di satu sisi, Indonesia memiliki sejarah panjang mendukung perjuangan rakyat Palestina sebagai bagian dari amanat konstitusi untuk menolak segala bentuk penjajahan. Di sisi lain, Indonesia juga berkewajiban menjalankan komitmen dalam kerja sama keamanan internasional.

Karena itu, kasus Miqdad tidak tepat dibaca hanya dari hubungan bilateral Indonesia dengan Siprus. Kasus ini menunjukkan bahwa dalam sekuritisasi global, penanggulangan terorisme suatu negara semakin dipengaruhi tata kelola keamanan global.

Namun, menguatnya sekuritisasi global tidak boleh mengurangi komitmen negara terhadap prinsip-prinsip negara hukum. Kerja sama keamanan internasional tetap harus berjalan seiring dengan transparansi, akuntabilitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan due process of law. Rezim keamanan global akan memperoleh legitimasi justru ketika mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak asasi setiap individu.

Bagi Indonesia, menjaga amanah konstitusi mendukung Palestina dan komitmen melawan terorisme membuat diplomasi antiteror menjadi semakin penting sebagai instrumen untuk menjembatani kepentingan keamanan internasional dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.

Leave a Comment

Related Post