29.2 C
Jakarta

Tutup Pintu Konten Radikal Melalui Sanksi Hukum

Artikel Trending

EditorialTutup Pintu Konten Radikal Melalui Sanksi Hukum
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan salah satu upaya penanggulangan terorisme di dunia maya yakni dengan menghadirkan konten-konten yang memuat narasi bernuansa moderat dengan menanamkan nilai-nilai keberagaman, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama untuk memerangi narasi radikal terorisme di ruang digital.

“Dengan adanya konten-konten tersebut, pengguna internet dapat menemukan dan mengonsumsi informasi yang lebih positif sehingga dapat menghindari, menjauhi atau bahkan memerangi narasi radikal terorisme,” sebut Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol Ibnu Suhaendra, seperti dalam keterangan tertulisnya saat membuka Pelatihan Aparatur Pemerintahan tentang Penyusunan dan Distribusi Narasi Moderat serta Pelaporan Konten Radikal di MK Hotel Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Memang dalam terbukanya informasi dan leluasanya media digital di berbagai level, pendistribusian konten dan narasi moderat sangat penting dilakukan. Partisipasi publik dalam mengonsumsi serta melahap maupun menyebarkan konten moderat menjadi keharusan.

Ini dilakukan semata-mata untuk turut berpartisipasi aktif dalam produksi dan distribusi narasi moderat sekaligus secara sinergis dalam menangani konten radikal. Sebab, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri karena geraknya begitu terbatas. Harus bahu-membahu dan bekerja sama dengan masyarakat untuk terlibat dalam menangkal konten-konten bernuansa radikal.

Konten radikal tidak pernah habis. Karena tiap hari kelompok ekstrem telaten memproduksi. Karena kegigihan ini masyarakat yang awam perihal literasi digital banyak yang menjadi korbannya. Akhirnya, kehadiran konten radikal di media sosial mengancam keutuhan NKRI. Apalagi di banyak wilayah seperti Garut, masyarakat masih dibayang-bayangi teror apabila masyatakat ini mau keluar dari jerat kelompok radikal.

Kelompok radikal ini mangancam orang-orang yang ingin keluar dari lingkaran ini. Mereka diteror, didenda biaya harus bayar per kepala Rp15 juta, dan lain sebagainya. Jadi, bilmana masyarakat mau keluar dari jerat kelompok radikal ini, atau ingin kembali ke pangkuan ibu pertiwi, mereka dipersulit sebisa mungkin agar tidak boleh keluar. Ini salah satu caranya.

BACA JUGA  Deteksi Teroris Menjelang Pemilu 2024

Cara selanjutnya, kelompok radikal memainkan berbagai pola terhadap orang-orang yang masih bisa dikontrol. Caranya, mereka melakukan pembingkaian gagasan kepada masyarakat (framing) mengenai paham agama dan situasi buruk negara. Selanjutnya, mereka memobilisasi sumber gerakan (mobilizing) baik dilakukan di media sosial dengan konten-konten manipulatif, maupun gerakan yang ada di masyarakat melalui masjid dan kajian.

Taktik dan strategi (making decision) ini selaras dengan karakter individu masyarakat yang sudah mulai terbuai dengan konten dan gerakan kelompok radikal. Mereka sudah melakukan pemutlakan terhadap suatu keyakinan dan sikap yang tidak mau kompromi dalam mempertahankan keyakinannya.

Di situasi ini, dihajarlah oleh konten polarisasi keberagamaan yang menimbulkan sentimen berwujud anti budaya dan tafsir sempit atas doktrin, ideologi ataupun teologi. Kemudian kelompok ini menjadi matang dan kehilangan kecintaan terhadap nilai-nilai nasionalisme atas Indonesia.

Atas situasi ini sudah benar bilamana pemerintah ingin menghadirkan konten-konten yang memuat narasi bernuansa moderat dengan menanamkan nilai-nilai keberagaman, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama. Namun hal harus disertai dengan pengawasan, penindakan dan kerja sama platform dan masyarakat.

Fungsi pengawasan yang diperlukan antara lain adalah patroli siber, profiling, dan juga pemetaan. Penindakan atas konten radikal yang dilakukan tentunya bukan hanya sebatas take down konten di media sosial. Penindakan ini harus dilakukan adalah dengan dua pendekatan baik yang hard approach ataupun soft approach sebagaimana penanggulangan tindak pidana terorisme. Namun yang lebih penting adalah sanksi administratif berupa pencabutan izin dan sanksi pidana apabila ada akun dengan terang-terangan mendukung radikalisme di media sosial.

Jika hal di atas dapat dilakukan, maka konten radikal dapat dikikis. Serta konten moderasi di media sosial menemukan tempatnya di hati masyarakat Indonesia.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru