30.8 C
Jakarta

Tragedi Mahsa Amini dan Lingkaran Setan Kekerasan pada Perempuan

Artikel Trending

KhazanahPerempuanTragedi Mahsa Amini dan Lingkaran Setan Kekerasan pada Perempuan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.comSituasi politik Iran tengah bergolak beberapa hari terakhir. Ribuan perempuan turun ke jalan melakukan protes buntut tragedi kematian yang menimpa Mahsa Amini. Perempuan berusia 22 tahun itu meregang nyawa di tahanan pasca disiksa oleh “polisi moral”. Sebelumnya, ia ditangkap lantaran mengenakan jilbab yang dianggap tidak ideal menurut aturan negara.

Protes yang berlangsung selama beberapa hari terakhir itu direspons dengan kekerasan oleh aparat keamanan. Pemerintah Iran mengklaim protes ditunggangi oleh pihak oposisi. Sejumlah media massa memberitakan bahwa setidaknya 17 orang tewas dalam rentetan protes berujung kericuhan tersebut. Ironisnya lagi, sebagian korban adalah perempuan.

Peristiwa yang menimpa Mahsa Amini barangkali hanyalah pucuk dari fenomena gunung es kekerasan fisik terhadap perempuan di dunia Islam. Diakui atau tidak, sampai hari ini praktik kekerasan terhadap perempuan, baik di ranah domestik maupun publik yang dilatari oleh tafsir keagamaan (Islam) masih kerap terjadi. Dalam kasus Amini, ia ditangkap polisi moral dan mendapatkan kekerasan sampai tewas “hanya” karena jilbab yang ia kenakan tidak menuruti standar moral pihak yang berkuasa.

Kekerasan fisik terhadap perempuan di lingkungan Islam dalam banyak hal kerap dijustifikasi oleh tafsir-tafsir teks keagamaan yang bias gender dan cenderung misoginis (membenci perempuan). Mufassir feminis Amina Wadud dalam bukunya Alquran and Women menyebut bahwa selama ini memang ada kecenderungan bias gender dalam menafsirkan ayat Alquran, terutama yang berkaitan dengan perempuan.

Faktor Penafsiran Bias Gender

Fenomena bias gender dalam penafsiran Alquran itu menurut Wadud dilatari oleh sejumlah faktor. Antara lain, sebagian besar mufassir klasik adalah laki-laki. Menjadi wajar jika corak penafsirannya pun sangat kental dengan nuansa maskulinisme bahkan patriarkisme. Selain itu, tafsir bias gender juga dilatari oleh model penafsiran yang tekstualis alias mengartikan kalimat per kalimat tanpa berusaha menafsirkannya dengan paradigma yang holistik.

Penafsiran tekstualis alias harfiah ini, menurut Wadud telah menyumbang andil pada maraknya produksi tafsir yang tidak memihak pada hak perempuan. Di kalangan ulama tafsir klasik misalnya, posisi perempuan selalu lebih rendah dibanding laki-laki. Bahkan, di banyak kitab fiqih klasik, seluruh tubuh perempuan termasuk suara dianggap sebagai aurat yang harus ditutupi.

Pandangan yang demikian ini lantas melahirkan praktik domestikasi terhadap perempuan. Yakni upaya menjadikan perempuan sebagai makhluk domestik yang hanya berurusan dengan masalah rumah tangga. Perempuan lantas memiliki akses yang terbatas pada ruang publik. Jika pun akses itu terbuka, perempuan tetap tidak bisa mengaktualisasikan diri sepenuhnya layaknya laki-laki.

Bentuk pengekangan terhadap hak perempuan di ruang publik itu mewujud dalam banyak hal. Yang paling umum ialah kewajiban mengenakan pakaian muslimah dan jilbab bagi perempuan di ruang publik. Di banyak negara, persoalan pakaian dan jilbab bagi perempuan ini diatur sedetail mungkin, bahkan sampai menyangkut model dan warna.

BACA JUGA  Pesantren, Perempuan, dan Visi Progresif Peradaban

Di Arab Saudi misalnya, perempuan boleh keluar rumah dengan syarat mengenakan burqa. Yakni semacam baju kurung yang menutupi seluruh badan dari kepala, tubuh, tangan, hingga kaki, menyisakan muka yang masih harus ditutup dengan cadar. Ditambah lagi, harus didampingi seorang muhrim laki-laki. Baju muslimah dan burqa atau niqab telah menjadi busana resmi perempuan terutama di negara-negara Islam.

Perempuan yang mengenakan pakaian dengan model atau warna yang tidak sesuai dengan regulasi resmi negara akan dianggap sebagai kriminal. Secara moral ia akan dicap sebagai perempuan yang berakhlak buruk. Dalam kasus Mahsa Amini, tindakannya memakai pakaian yang menyalahi aturan resmi negara bahkan membuatnya kehilangan nyawa.

Perlunya Tafsir yang Ramah Perempuan

Lingkaran kekerasan terhadap perempuan itu bisa diputus dengan jalan melahirkan paradigma tafsir baru yang lebih ramah dan adaptif pada hak perempuan. Corak tafsir Alquran dengan pendekatan kesetaraan gender yang diusung oleh sejumlah intelektual muslim moderat patut menjadi acuan dalam hal ini. Tafsir berkeadilan gender ialah upaya memahami ayat Alquran dengan mengedepankan paradigma kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Ayat-ayat tentang kewajibab memakai jilbab, niqab, burqa atau cadar misalnya jangan hanya dipahami secara harfiah alias tekstual. Ayat-ayat tersebut harus dipahami secara kritis dan kontekstual. Tujuannya ialah mencari makna terdalam (the deepest meaning) dari ayat tersebut. Jangan sampai, ayat-ayat Alquran tentang perempuan justru menjadi alat untuk melanggengkan kekerasan terhadap kaum hawa.

Tragedi kematian Mahsa Amini di Iran membuktikan bahwa model penafsiran Alquran yang tidak ramah pada perempuan justru melahirkan praktik yang bertentangan dengan ajaran inti Islam. Islam adalah rahmatan lil alamin. Jangankan pada perempuan, pada kelompok non-muslim pun Islam selalu berusaha membawa rahmat dan keselamatan. Hakikat ajaran Islam ialah memuliakan perempuan. Jauh sebelum Islam datang, masyarakat Arab dikenal sangat patriarkis dan merendahkan perempuan.

Islam datang dengan agenda reformasi kultural. Salah satunya dengan mengangkat harkat perempuan. Maka, Islam melarang tradisi mengubur bayi perempuan hidup-hidup, memberikan hak waris pada perempuan, dan memberikan perempuan kesempatan untuk bersaksi di pengadilan.

Menjadi sangat ironis jika di era modern ini justru ada perempuan muslim yang tewas oleh polisi moral hanya karena pakaian yang dikenakannya tidak sesuai standar pemerintah. Ironis lagi, peristiwa ini terjadi di negara yang mengaku sebagai negara Islam.

Siti Nurul Hidayah
Siti Nurul Hidayah
Peneliti pada “Center for the Study of Society and Transformation”, alumnus Departemen Filsafat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru