28 C
Jakarta

Mengawal Pancasila dan Kedaulatan Negara dari Pasukan Teroris

Artikel Trending

KhazanahPerspektifMengawal Pancasila dan Kedaulatan Negara dari Pasukan Teroris
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Minggu, 25 September lalu, terjadi tragedi ledakan di Asrama Brimob Solo Baru, Jawa Tengah ketika membuka paket kardus warna coklat sampai memakan 1 korban yang kini dirawat. Tragedi ini seakan diingatkan dengan sejarah G30S PKI (Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia) yang menjadi sejarah pahit bagi pemerintah Indonesia, karena telah menggugurkan 6 pahlawan Indonesia.

G30S PKI bertujuan untuk menggulingkan era Ir. Soekarno dan mengganti negara Indonesia menjadi negara Komunis. Memang dari dulu negara Indonesia khususnya Pancasila menjadi sasaran pasukan teroris.

Pasukan teroris terus merongrong ideologi dan kedaulatan negara demi mendirikan negara khilafah di Indonesia yang sudah jelas mengancam kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Khilafah dikenal sebagai gerakan keagamaan yang memiliki konsep kenegaraan berdasarkan syariat Islam.

Dengan hal ini, seluruh masyarakat Indonesia yang berada di negara majemuk dituntut lihai dalam mengawal Pancasila dan kedaulatan negara dari pasukan teroris. Dengan cara bersatu menjadi satu kesatuan dalam membentuk pondasi yang kokoh, sehingga pasukan teroris tidak memiliki celah untuk mengusik perdamaian bangsa.

Pengawalan terhadap Pancasila dan kedaulatan negara, harus dibarengi dengan pemahaman dan pengimplementasian lima sila dalam Pancasila agar tidak mudah terhasut oleh iming-iming pasukan teroris yang mengajak untuk mendukung negara khilafah dan menggulingkan posisi Pancasila sebagai ideologi negara. Sejatinya Pancasila merupakan jantung negara yang semestinya dijaga dari serangan musuh.

Ada beberapa alasan mengawal Pancasila dan kedaulatan negara dari pasukan teroris. Pertama, Pancasila dinilai cocok dengan kultur masyarakat Indonesia yang beragam budaya sehingga jika tergantikan oleh ideologi lain, termasuk ideologi yang dibawa oleh pasukan teroris, bisa mengakibatkan perpecahan.

Kedua, pasukan teroris selalu mengatasnamakan agama dan ajarannya bertentangan dengan agama sehingga menyesatkan masyarakat, sehingga masyarakat harus senantiasa berpedoman pada Pancasila sekaligus melindungi sakralitas Pancasila itu sendiri.

Ketiga, kedaulatan negara merupakan tiang negara, dimana suatu negara tanpa kedaulatan akan terjadi kerusuhan. Pemegang kendali kedaulatan ada pada masyarakat yang semestinya bekerjasama untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indoneaia (NKRI) agar kedaulatan negara semakin kuat.

BACA JUGA  Puasa: Momentum Menahan Diri dari Nafsu Ekstremisme-Terorisme

Keempat, Pancasila memuat nilai-nilai yang dijadikan pedoman berbangsa dan bernegara untuk menyatukan bangsa Indonesia yang beragam. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan, dan keadilan yang ada dalam Pancasila merupakan gambaran dari kehidupan Indonesia secara keseluruhan, bukan hanya mengacu pada satu suku, agama, dan budaya.

Kelima, Pancasila pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno, sang proklamator kemerdekaan. Pengusulan Pancasila ini dengan mempertimbangkan keadaan Bangsa Indonesia. Keenam, Pancasila selalu menjadi penggerak dan pemersatu bangsa dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan. Yang mana ketika bangsa Indonesia mengimplementasikan Pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari, maka kehidupannya akan terarah.

Ketujuh, pasukan teroris membenci keberagaman atau perbedaan, di mana sudah pasti bertentangan dengan prinsip negara Indonesia. Kedelapan, Pancasila sebagai ideologi yang dapat menanamkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melibatkan Tuhan dalam segala hal, memanusiakan manusia, menjaga persatuan, dan berlaku adil. Dengan kesadaran tersebut, akan meningkatkan rasa nasionalisme dan tetap terjaga kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara.

Kesembilan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditetapkan sebagai negara yang merdeka dan berdaulat setelah proklamasi kemerdekaan, sehingga sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal ini termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan kini kedaulatan negara harus dikawal agar tetap terjaga sebagai upaya menghargai para pahlawan bangsa.

Sembilan alasan tersebut menjadi dorongan untuk tetap mengawal Pancasila dan kedaulatan negara dari pasukan teroris agar tidak terus menerus digerogoti oleh pasukan teroris. Seharusnya antara warga negara dan pemerintah Indonesia bersatu melawan pasukan teroris demi menjaga kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara dan kedaulatan negara.

Nurul Izzah
Nurul Izzah
Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru