28.4 C
Jakarta
Array

Terlibat Islamic State, Irak Hukum Mati 3 Warga Prancis

Artikel Trending

Terlibat Islamic State, Irak Hukum Mati 3 Warga Prancis
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Baghdad-Tiga warga negara Prancis dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Irak. Ketiganya terbukti bersalah lantaran bergabung dengan kelompok militan Islamic State (IS).

Seperti dilansir BBC News, Ahad (26/5), ketiga orang itu adalah Kevin Gonot (32), Leonard Lopez (32) dan Salim Machou (42). Ketiganya memiliki waktu selama 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan itu.

Mereka bertiga tersangka perdana dari Prancis yang divonis hukuman mati. Presiden Perancis Emmanuel Macron menolak untuk memberikan respons atas putusan sidang pada Ahad (26/5) waktu setempat itu.

Media sempat menanyakan persoalan ini kepada Macron pada Februari lalu. Ketika itu ia mengatakan, itu adalah persoalan dalam negeri Irak sebagai negara berdaulat.

Meski demikian, sejumlah kelompok pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) mengkritik dengan keras keputusan pengadilan tersebut. Para aktivis HAM tersebut menilai pengadilan kerap kali memakai bukti tidak langsung dalam persidangan.

Selain itu, menurut penggiat HAM, Pengadilan Irak juga sering kali meminta keterangan tersangka dengan memberikan tekanan.

Terdakwa Gonot tertangkap pada Desember 2017 lalu bersama ibu, istri dan saudara tirinya. Ia sebelumnya datang ke Suriah dengan melewati Turki untuk bergabung dengan cabang Al-Qaeda yakni Front al-Nusra. Setelah itu barulah ia berjanji setia dengan IS.

Begitupun Lopez. Ia datang ke Suriah dengan sang istri dengan memasuki wilayah Irak Utara terlebih dahulu. Adapun Machow merupakan bagian dari jariang IS di Eropa yang merencanakan penyerangan di Paris, Prancis dan Brussel, Belgia.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru