27.3 C
Jakarta
Array

Kentut Dalam Sholat

Artikel Trending

Kentut Dalam Sholat
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ada sebuah kaidah dalam ilmu fikih yang menyatakan “likulli ‘ibadatin kaifiyatun, wa likulli kaifiyatin ‘ibrotun”, yang artinya kurang lebih adalah setiap ibadah memiliki tatacara, dan setiap tatacara dalam ibadah memiliki hikmah pelajaran.

Namun demikian yang dianjurkan atau bahkan diwajibkan oleh syariat kepada umat Islam adalah mengetahui tatacara setiap ibadah tersebut, sedangkan untuk hikmah pelajaran dari setiap tatacara ibadah tersebut tidak wajib mengetahui akan tetapi apabila mengetahui lebih utama.

Sebagaimana contoh dalam ibadah sholat ada tatacaranya sendiri, dimulai dari takbir sampai salam, semuanya diatur lengkap oleh syariat namun demikian mengapa dalam sholat ada sujud, ada rukuk, kenapa sujud og begini, rukuk og begitu, umat Islam tidak diwajibkan mengetahuinya, yang jelas setiap tatacara dalam ibadah seperti sujud dan rukuk tersebut mempunyai hikmah pelajaran.

Sebagaimana yang diketahui juga bahwa salah satu tatacara sebelum melakanakan ibadah sholat adalah harus suci dari hadas, baik itu hadas kecil ataupun hadas besar. Orang yang memiliki hadas dan melakukan ibadah sholat maka sudah bisa dipastikan sholatnya tidak sah. Hal demikian karena suci dari hadas dalam kajian ilmu fikih termasuk salah satu syarat dari sahnya sholat.

Kemudian apabila sesorang sedang melaksanakan sholat kemudian ditengah sholatnya seseorang tersebut berhadas, kentut misalnya, maka secara otomatis sholatnya menjadi batal. Jika orang tersebut melaksanakan sholat sendirian sudah pasti orang tersebut akan langsung membatalkan dan pergi untuk mengambil air wudhu kemudian melaksanakan sholat kembali, namun bagaimana bagaimana jika seseorang tersebut dalam posisi ikut berjamaah..?

Dalam kitab Busyrol Karim karangan Syehk Said bin Muhammad Ba’asyin (hal. 88, jilid. 1, cet. Toko Kitab Hidayah) dinyatakan bahwa disunahkan bagi orang yang berhadas didalam sholat atau mendekati waktu melaksanakan sholat untuk memegang hidungnya kemudian mencari jalan keluar secara menutupi dirinya untuk berwudhu, hal ini dilakukan supaya orang disekitarnya tidak menertawakanya.

Dari sini dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa disunahkan ketika keluar dari jamaah karena berhadas untuk memegang hidungnya, setelah itu cari jalan keluar untuk berwudhu seraya menutup diri. Penulis sendiri tidak mengetahui mengapa harus memegang hidung dahulu (entah itu adat kebiasaan orang arab atau memang ajaranya seperti itu) untuk keluar dari jamaah ketika berhadas, yang jelas ini adalah kesunahanya, dan kesunahan ini pasti ada hikmah pelajaranya.

Jika ilatnya/alasanya adalah mengindari tawaan orang maka mungkin menurut hemat penulis, setiap orang mempunyai cara tersendiri untuk keluar dari jamaah ketika berhadas asalkan cara tersebut bisa menghindarkan dari tawaan orang lain.

Namun demikian pengarang kitab juga megambil kesimpulan juga bahwa disunahkan untuk menutupi segala sesuatu yang terjadi [pada diri sendiri maupun orang lain] dari khalayak ramai. Seperti orang yang tidur dan meninggalakan sholat subuh maka berwudhulah setelah terbitnya matahari agar orang-orang menyangka melakukan sholat dhuha (bagi anak pondok pasti pernah atau bahkan sering melakukan tatacara ini wkwkw).

Dengan demikian tiada alasan untuk berhenti belajar karena banyak sekali tatacara ibadah yang harus dipelajari, banyak sekali syariat nabi yang perlu didalami dan pelajari, semoga kita menjadi orang yang semangat untuk terus belajar dan memegang syariat nabi secara komprhensif.

[zombify_post]

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru