31.2 C
Jakarta
Array

Tangani Korban Terorisme, Ini Tiga Rekomendasi untuk Pemerintah

Artikel Trending

Tangani Korban Terorisme, Ini Tiga Rekomendasi untuk Pemerintah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta-The Habibie Center (THC) merekomendasikan tiga aspek penting dalam penanganan korban tindak pidana terorisme.

Rekomendasi ini diberikan agar negara berupaya memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak korban tindak pidana terorisme. “Penanganan korban sering kali bukan menjadi prioritas. Keseriusan negara bisa dilihat dari negara melindungi hak-hak korban,” kata Manajer Program Counter-Terrorism Capacity Building Program (CTCBP) THC Imron Rasyid, dalam seminar ‘Proyeksi Penanganan Korban Terorisme di Indonesia Setelah Pengesahan Perubahan UU Tindak Pidana Terorisme’, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Menurut dia, penanganan korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara sesuai Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1966.

Tiga rekomendasi yang diberikan The Habibie Center, pertama, penanganan dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme memerlukan koordinasi yang kuat antar beberapa lembaga pemerintah pusat, daerah, dan aparat keamanan. Hal ini dinilai penting untuk membuat peraturan pelaksana yang menjelaskan koordinasi antarlembaga secara resmi dan jelas dalam penanganan korban. “Peraturan pelaksana tersebut harus secara rinci menjelaskan lembaga apa bertanggung jawab pada bagian apa dalam kerangka penanganan dan pemenuhan hak-hak korban terorisme,” kata Imron.

Kedua, pemerintah perlu menyusun dan menyosialisasikan panduan-panduan penanganan dan pemenuhan hak-hak korban terorisme. Langkah yang bisa dilakukan mulai dari penanganan korban pada kondisi krisis pasca serangan hingga penanganan korban jangka panjang. “Para korban harus mendapatkan pendampingan medis atau psikologis, tata cara pengajuan dan penyaluran kompensasi-restitusi, dan sebagainya,” ujar Imron.

Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan lembaga dan keterampilan personel yang terlibat dalam penanganan korban terorisme. Pasalnya, korban terorisme berbeda dengan korban tindak pidana biasa.
sumber: kompas

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru