32.5 C
Jakarta

Sunah Membaca Hamdalah Dalam 8 Keadaan, Apa Saja Itu?

Artikel Trending

Asas-asas IslamIbadahSunah Membaca Hamdalah Dalam 8 Keadaan, Apa Saja Itu?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu hal yang wajib dilakukan oleh setiap orang Islam adalah mengucapkan syukur kepada Allah dengan ucapan hamdalah atau alhamdulillah. Bagaimana kita tidak wajib mengucapkan hamdalah, sementera nikmat Allah tiada hentinya mengalir dalam kehidupan kita. Dan bagaimana pula kita tidak mengucapkan hamdalah, sementera kita lalai akan perintah-Nya dan sering bermaksiat tapi Allah masih terus berkenan memberikan nikmat-Nya. Oleh karena yang demikian, seringlah mengucapkan hamdalah. Dan berikut 8 keadaan seseorang disunahkan membaca Hmdalah.

Imam Nawawi dalam kitabnya menjelaskan beberapa kondisi seseorang disunahkan untuk membaca hamdalah. Berikut kutipan teks arabnya:

 قال العلماء : فيستحب البداءة بالحمد لله لكل مصنف ، ودارس ، ومدرس ، وخطيب ، وخاطب ، وبين يدي سائر الأمور المهمة

Artinya: “Disunahkan memulai dengan ‘alhamdulillah’ untuk setiap muallif, orang yang belajar, orang yang mengajar, orang yang diceramahi, dan orang yang berceramah, serta dalam perkara-perkara penting yang lain. (Imam an-Nawawi, Al-Adzkâr an-Nâwâwî, [Beirut: Dâr Kutub Islamiyah, 2004 M], j. 1, halaman: 172).

Dari keterangan ini ada beberapa keadaan seseorang disunahkan membaca hamdalah sebagai berikut:

Pertama, ketika seseorang memulai menulis dan atau membuat sesuatu.

Kedua, sangat disunahkan bagi para pembelajar untuk mengucapkan hamdalah begitupun juga pengajarnya.

Ketiga, orang yang hendak berceramah dan orang yang diceramahi pun sunah membaca hamdalah.

BACA JUGA  Doa Rasulullah Untuk Perisai Diri dan Keluarga

Dalam keterangan di atas, Imam Nawawi menambahkan ada beberapa perkara penting yang disunahkan untuk membaca hamdalah, di antara adalah ketika hendak minum, melihat orang yang akan dilamar. Hal ini sebagaimana yang Imam Nawawi tuliskan:

 يستحب بعد الفراغ من الطعام والشراب ، والعطاس ، وعند خطبة المرأة – وهو طلب زواجها – وكذا عند عقد النكاح ، وبعد الخروج من الخلاء

Artinya: Disunahkan (membaca alhamdulillah) setelah makan dan minum, setelah bersin dan ketika melamar seorang perempuan, yaitu meminta menjadi istrinya, begitu juga ketika akad nikah, dan setelah keluar dari toilet. (Imam an-Nawawi, Al-Adzkâr an-Nâwâwî, [Beirut: Dâr Kutub Islamiyah, 2004 M), j. 1, halaman: 172.)

Keempat, setelah makan dan minum sangat disunahkan membaca Hamdalah.

Kelima, setelah bersin.

Keenam, ketika melamar seseorang untuk dijadikan istrinya.

Ketujuh, saat akad pernikahan.

Kedelapan, saat keluar dari toilet juga sangat dianjurkan untuk membaca “Alhamdulillah”.

Demikianlah 8 keadaan disunahkan membaca Hamdalah. Dalam keterangan ini, hanya disebutkan 8 keadaan, namun demikian dalam kondisi penting lainnya juga disunahkan membaca hamdalah seperti sembuh dari sakit, tiba di rumah setelah bepergian, terhindar dari mara bahaya, dan lain sebagainya.

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ada dua kondisi yang sangat disunahkan untuk membaca alhamdulillah yaitu saat menerima nikmat dan saat terhindar dari bahaya. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru