Harakatuna.com. Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Yayasan Sinergi Harmoni Indonesia (YSHI), menyatakan sepakat melakukan Nota Kesepahaman untuk mengoptimalkan prinsip kemitraan yang saling bersinergi dan berkolaborasi mereduksi paham Radikalisme dan Terorisme di Indonesia.
Dengan strategi pentahelix yang melibatkan banyak pihak antara BNPT dan mitra YSHI dioptimalkan dapat mencegah tindakan terorisme dari hulu ke hilir utk menjaga keutuhan NKRI.
“BNPT dan YSHI pada hari ini sepakat untuk menandatangani MoU. Tujuannya untuk mewujudkan sinergisitas dan keterpaduan dalam pelaksanaan serta pencapaian fungsi para pihak dan meningkatkan peran aktif para pihak sesuai dengan fungsi masing-masing dalam hal ini peran yayasan YSHI dalam upaya pencegahan terorisme di Indonesia,” kata Koordinator Data dan Pelaporan BNPT, Moch. Chairil Anwar, dalam keterangan Rabu (13/9/2023).
Sementara itu Ketua Yayasan Sinergi Harmoni Indonesia, Ismail mengatakan MoU ini akan berpengaruh dalam setiap proses pencegahan terorisme dari hulu ke hilir.
“Kita tahu bahwa tindak pidana terorisme memerlukan program dan kebijakan Berbasis pemberdayaan masyarakat. Fungsinya agar setiap program- program pencegahan terorisme tidak hanya sekedar bagi-bagi program semata dan dengan pendekatan mobilisasi saja,” ucapnya.
“Namun, bagaimana program pencegahan terorisme dari hulu hingga hilir dapat terlaksana dengan tepat. Diantaranya dengan pendekatan partisipatif dan persuasif dengan terus melakukan atensi dan pendampingan program yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diharapkan dengan MoU ini menjadi nutrisi bagi YSHI untuk terus berkolaborasi dan berkontribusi dalam rangka pencegahan terorisme bersama BNPT,” tandasnya.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi kerja sama:
1. Sosialisasi, pengkajian dan edukasi tentang pencegahan radikalisme dan terorisme dari hulu ke hilir dengan pendekatan soft approach berbasis kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia;
2. Pengembangan program sinergisitas antar kementerian dan lembaga dalam penanggulangan terorisme;
3. Pengembangan dan asistensi aktifasi program Kawasan Terpadu Nusantara dan warung NKRI;
4. Pengembangan program-program deradikalisasi untuk pembinaan dan reintegrasi sosial serta sarana kontak kepada mitra sinergisitas dan mitra deradakalisasi dalam menjaga keutuhan NKRI.