30.8 C
Jakarta

Polres Serang Berangus Seluruh Atribut FPI

Artikel Trending

AkhbarDaerahPolres Serang Berangus Seluruh Atribut FPI
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Serang – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut FPI serta Penghentian Kegiatan Front pada Jumat, 1 Januari 2021.

Penerbitan Maklumat Kapolri ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Serang, AKBP Mariyono menyatakan, bahwa Polres Serang dan jajarannya siap melaksanakan perintah Kapolri yang tertuang dalam maklumat tentang kepatuhan larangan kegiatan dan penggunaan atribut FPI.

“Polres Serang akan menjalankan Maklumat Kapolri atas larangan kegiatan, penggunaan ataupun pemasangan simbol-simbol dan atribut FPI,” kata AKBP Mariyono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 Januari 2021.

BACA JUGA  Polresta Palu Terjunkan 284 Personel Amankan Perayaan Idul Fitri

Selain itu, pihaknya juga bersama TNI dan Pemkab Serang melalui Satpol PP akan bersama-sama mengawasi dan melakukan penertiban jika menemukan pelanggaran akan kepatuhan tersebut.

“Bersama TNI dan Satpol PP kami mengawasi dan melakukan penertiban jika menemukan unsur pelanggaran hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Mariyono menerangkan, pihaknya telah memerintahkan seluruh polsek jajaran untuk membersihkan wilayahnya dari baliho dan spanduk maupun atribut lainnya yang berhubungan dengan FPI. Tak hanya itu, pihaknya juga melarang seluruh aktivitas ataupun kegiatan kelompok intoleran tersebut.

“Tidak ada lagi spanduk, baliho atau atribut yang berhubungan dengan FPI atau pemimpinnya. Kami tegaskan juga tidak ada kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan FPI,” kata mantan Kapolres Majalengka ini kembali menegaskan.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru