Harakatuna.com – Korupsi di Indonesia sudah pada level ekstrem. Sudah bukan lagi penyimpangan moral individual atau penyalahgunaan wewenang yang bersifat kasuistis. Korupsi telah berevolusi menjadi pola kerja yang sistemik dan terorganisasi.
Korupsi sudah dimulai sejak tahap perencanaan anggaran, ketika program disusun, proyek dirancang, pagu dinaikkan, spesifikasi diatur, hingga penerima pekerjaan telah ditentukan sebelum proses berjalan. Semua celah anggaran diburu, semua peluang diskresi dimanfaatkan, dan setiap tahapan birokrasi dijadikan ruang transaksi. Uang rakyat dijarah dengan perencanaan, jaringan, dan kalkulasi yang rapi.
Menurut teori anomie Robert K. Merton, penyimpangan sosial muncul ketika terdapat kesenjangan antara tujuan yang diagungkan masyarakat (kekayaan, status, dan kekuasaan) dengan cara-cara yang sah untuk mencapainya. Dalam situasi seperti itu, sebagian orang memilih jalan menyimpang sebagai bentuk adaptasi.
Koruptor mengambil pola adaptasi innovation, tetap mengejar kesuksesan dan kemewahan, tetapi melalui cara-cara ilegal seperti korupsi. Penyimpangan itu akhirnya dinormalisasi dipandang sebagai inovasi, bukan sebagai kejahatan.
Ironisnya, korupsi justru banyak dilakukan oleh mereka yang berpendidikan tinggi, bergelar akademik, berstatus sosial mapan, dan menduduki jabatan strategis. Fakta ini menunjukkan bahwa tingkat pendidikan bukan jaminan untuk tidak korupsi.
Persoalan sesungguhnya terletak pada krisis moral yang membuat jabatan dipandang sebagai sarana memperkaya diri. Ada angan-angan yang menggelayut di jiwa. Angan-angan ingin bahagia dengan harta berlimpah.
Syaikh Ibnu ‘Athaillah dalam Al-Hikam mengatakan,
قادك شيء مثل الوهم
“Tidak ada sesuatu pun yang lebih kuat menuntunmu dibandingkan angan-angan.” Syaikh Zarruq kemudian menjelaskan bahwa nafsu dipimpin oleh khayalan. Dari khayalan lahir ketamakan, dan dari ketamakan lahir kehinaan.
Karena itu, korupsi bukan sekadar kejahatan, melainkan penyakit jiwa. Ketika harta, jabatan, dan kekuasaan dijadikan tujuan hidup, manusia telah menjadikan dirinya budak dari hawa nafsunya sendiri.
Menghadapi korupsi yang semakin sistemik, kita tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Hukum memang penting, tetapi sering datang setelah kerugian negara terjadi. Yang jauh lebih mendasar adalah melakukan revitalisasi moral pejabat publik sebagai benteng utama pencegahan korupsi.
Revitalisasi moral pejabat publik dimulai sejak proses rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan aparatur negara. Sekolah kedinasan, lembaga pelatihan, dan pembinaan ASN, polisi dan tentara mencetak aparat yang cakap secara teknis sekaligus jujur, berintegritas, bertanggung jawab, dan memiliki keberanian untuk menolak setiap bentuk penyimpangan.
Revitalisasi moral pejabat publik merupakan proyek kebangsaan yang menentukan masa depan Indonesia. Proyek mengembalikan jabatan sebagai amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri.

















Leave a Comment