31 C
Jakarta

Pengamat terorisme Harits Abu Ulya Usulkan NII Dimasukkan Daftar Organisasi Teror

Artikel Trending

AkhbarDaerahPengamat terorisme Harits Abu Ulya Usulkan NII Dimasukkan Daftar Organisasi Teror
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Bandung – Pengamat terorisme Harits Abu Ulya mendukung usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar Negara Islam Indonesia (NII) dimasukkan dalam daftar organisasi teror.

Menurut Harits, hal ini akan memudahkan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan terukur. “NII versi Panji Gumilang bisa dicegah karena memang ada irisannya dengan teror, dan diarahkan pada pandangan yang sesat menyalahi norma-norma standar yang selama ini dipahami kaum muslim,” kata Harits saat dihubungi, Senin (17/7).

Dia bilang, Al Zaytun, lembaga pendidikan yang dibesut Panji, hanya sebatas kedok belaka. “Saya pikir data intelijen mulai dari BNPT, BIN, Densus 88 cukup banyak (data yang menyebutkan NII Panji ini sesat),” ungkapnya.

Ditambah lagi, ada pengaduan dari pihak-pihak yang terlibat dengan gerakan bawah tanah yang dikomandoi Panji. Hal ini bisa menguatkan bukti bahwa NII versi Panji dapat dikategorikan sebagai kelompok sesat. “Sosok Panji secara personal bisa dituntut secara hukum karena melakukan pelecehan terhadap norma-norma agama,” ucap dia.

Harits mengaku memahami posisi Pemerintah yang dihadapkan pada persoalan pendidikan dan kepercayaan. Dia bilang, keputusan Pemerintah yang tidak membekukan izin operasional Al Zaytun sudah tepat.

“Memang ada beberapa persoalan bias di Al Zaytun maka Pemerintah hadir untuk supervisi meluruskan sesuai dengan standar yang berlaku. Jadi jangan sampai menjadikan preseden buruk kalau ada pesantren dibubarkan,” tutup Direktur The Community of Ideological Islamict Analyst (CIIA) itu.

BACA JUGA  FKPT Kaltara Ingatkan Sel Terorisme Masih Ada

Sebelumnya, BNPT mengakui Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang secara historis memiliki afiliasi dan keterkaitan dengan gerakan NII. Namun BNPT menjelaskan Ponpes Al-Zaytun ataupun NII tak dapat serta-merta dijerat pasal terorisme karena tak termasuk daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT).

“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada? Tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholders terkait lainnya,” kata Direktur Deradikalsisasi BNPT Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7).

“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT), seperti JI, JAD, JAT, dan lainnya,” sambung dia.

Dijelaskannya, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. Namun dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/PNPS/1963 pascareformasi, negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat NII.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru