31.9 C
Jakarta

Menyebut Almarhum Untuk Non Muslim Yang Meninggal, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahMenyebut Almarhum Untuk Non Muslim Yang Meninggal, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com –  Seringkali kita mendengar sebutan Almarhum untuk lelaki yang telah meninggal dan almarhumah untuk perempuan yang telah meninggal. Sebenarnya kata Almarhum ini berasal dari bahasa arab yang arti yang dikasihi. Tentu penyebutan almarhum untuk orang yang meninggal ini bertujuan untuk mendoakan. Lantas apakah diperbolehkan menyebut kata Almarhum untuk non muslim yang meninggal?

Perlu diketahui bahwa ungkapan Almarhum itu pada hakekanya merupakan sebuah doa yang dipanjatkan untuk orang yang telah meninggal. Dengan mengucap almarhum maka esesnsinya adalah mendoakan agar orang telah wafat mendapatkan kasih sayang Allah. Dan penting diketahui juga bahwa doa itu seperti itu hanya diperkenankan untuk orang Islam bukan untuk nonmuslim.

Jadi bisa dikatakan bahwa ungkapan Almarhum itu tidak boleh diperuntukkan untuk orang nonmuslim baik yang sudah meninggal maupun belum. Hal ini seperti keterangan dalam surat At-taubah ayat 113

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْ يَّسْتَغْفِرُوْا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْ كَانُوْٓا اُولِيْ قُرْبٰى مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ اَنَّهُمْ اَصْحٰبُ الْجَحِيْمِ

Artinya: “Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang itu kaum kerabat(nya), setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka Jahanam.

BACA JUGA  Terluka dan Berdarah, Apakah Membatalkan Puasa?

Syekh Al-Maraghi, salah satu ulama kenamaan asal Mesir memberikan penjelasan terhadap ayat tersebut bahwa dalam ayat itu isyarat tidak boleh mendoakan dengan ampunan dan rahmat  atau yang sejenis bagi orang yang mati dalam keadaan kafir, sebagaimana juga tidak boleh kepada mereka menyebut ‘al-maghfur atau al-marhum …fulan’ seperti yang sudah banyak dikerjakan oleh kaum muslimin yang awam.” 

Selain itu dalam Al-Quran surat Al-Baqorah ayat 161-162 disebutkan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan kafir akan mendapatkan laknat Allah maka tidak sepantasnya didoakan dengan ungkapan almarhum

“Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya. Mereka kekal di dalam laknat itu; tidak akan diringankan siksa dari mereka dan tidak (pula) mereka diberi tangguh.”

Oleh karenanya untuk menyebut nonmuslim yang meninggal gunakanlah kata selain almarhum misalnya mendiang dan lain sebagainnya. Wallahu A’lam Bishowob

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru