Harakatuna.com – Menanggapi sidang pertama Majelis Rakyat Suriah pada hari Ahad, 12/7/2026, Hizbut Tahrir Suriah mengeluarkan Siaran Pers yang berjudul “Majelis Rakyat dengan fungsi “legislatif”-nya saat ini merupakan kemunduran revolusi dan institusi yang meletakkan dasar bagi pengokohan sekularisme”.
Siaran Pers dengan Nomor Rilis: 1448 / 05 tertanggal Muharam 1448 H 13 Juli 2026. Dapat diakses di website dan laman resmi Maktab I’lami Hizbut Tahrir di facebook.
Sidang pertama Majelis Rakyat Suriah yang beranggotakan 210 orang. Dua pertiga anggotanya dipilih secara tidak langsung melalui badan-badan elektoral, sedangkan sepertiga sisanya ditunjuk oleh Presiden Masa Transisi, Ahmad al-Syar’a.
Hizbut Tahrir Suriah yang menanggapi pembentukan Majelis Rakyat Suriah menunjukkan sikap kritis HT terhadap arah politik pascarevolusi. HT menilai keberadaan Majelis Rakyat dengan fungsi legislatifnya sebagai kemunduran revolusi dan institusi yang akan memperkuat sekularisme. Kritik tersebut tidak hanya diarahkan kepada mekanisme pembentukan majelis, tetapi terutama kepada konsep lembaga perwakilan yang membuat undang-undang atas nama rakyat.
HT melihat bahwa setelah jatuhnya rezim lama, para pejuang revolusi seharusnya membawa perubahan mendasar menuju penerapan Islam secara menyeluruh. Menurut HT, perubahan politik tidak cukup hanya dengan mengganti penguasa atau membangun institusi baru, tetapi harus menyentuh sistem pemerintahan dan dasar konstitusional negara. Karena itu, pembentukan Majelis Rakyat dipandang sebagai penyimpangan dari tujuan awal revolusi.
Dalam kritiknya, HT mempersoalkan fungsi Majelis Rakyat sebagai lembaga legislatif. Menurut HT, ketika sebuah undang-undang harus mendapatkan persetujuan majelis sebelum berlaku, maka kewenangan tersebut dianggap telah menempatkan manusia sebagai pembuat hukum. Dari sudut pandang HT, persoalan utama bukan sekadar siapa anggota majelis atau bagaimana proses pemilihannya, melainkan prinsip bahwa legislasi berada di tangan lembaga perwakilan.
Pandangan tersebut perlu dikaji secara kritis karena mencampurkan antara pembuatan syariat dan pengaturan kehidupan sosial. Dalam tradisi politik Islam, terdapat wilayah yang membutuhkan ijtihad manusia untuk mengatur persoalan publik yang tidak dijelaskan secara rinci dalam teks agama. Membentuk regulasi administratif, ekonomi, sosial, dan pemerintahan tidak selalu berarti membuat agama baru atau menggantikan hukum Allah swt.
HT juga menggunakan konsep syura untuk membandingkan sistem parlemen. Menurut HT, syura bukanlah sekadar mekanisme konsultasi dalam parlemen, tetapi bagian dari sistem pemerintahan Islam yang memiliki kerangka berbeda. Namun, persoalannya adalah bahwa sejarah Islam sendiri menunjukkan beragam bentuk praktik syura dan tidak memiliki satu model kelembagaan tunggal yang berlaku sepanjang masa.
Penggunaan dalil agama dalam kritik HT terhadap Majelis Rakyat juga perlu ditempatkan secara proporsional. Ketika HT mengutip ayat tentang orang-orang yang membuat aturan agama yang tidak diizinkan Allah swt, ayat tersebut tidak secara otomatis dapat diterapkan kepada seluruh bentuk legislasi manusia. Para ulama membedakan antara menetapkan ajaran agama yang bertentangan dengan wahyu dan membuat aturan kehidupan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang berdasar ra’yu (akal pikiran).
HT juga menolak konsep negara nasional karena dianggap sebagai warisan kolonial yang memecah persatuan umat Islam. Kritik terhadap kolonialisme memang memiliki dasar historis, terutama terkait pembagian wilayah dunia Islam oleh kekuatan asing. Hanya saja, keberadaan negara bangsa modern tidak otomatis bertentangan dengan Islam karena banyak negara Muslim saat ini menjadikan nilai-nilai dan aturan Islam sebagai bagian dari identitas bangsanya.
Kritik HT terhadap negara nasional juga memperlihatkan pandangan bahwa persoalan utama umat Islam terletak pada fragmentasi politik akibat batas-batas negara modern. Akan tetapi, menghapus atau mengganti struktur negara yang ada bukan perkara sederhana karena negara juga memiliki fungsi menjaga keamanan, mengatur masyarakat, dan menyediakan pelayanan publik. Perubahan politik harus mempertimbangkan realitas sosial, bukan hanya idealitas konseptual.
Pernyataan HT yang menghubungkan pembentukan Majelis Rakyat dengan kepentingan negara besar, terutama Amerika, juga membutuhkan kajian yang lebih mendalam. Pengaruh kekuatan global dalam politik internasional memang tidak dapat diabaikan, namun setiap perubahan politik tidak dapat langsung dianggap sebagai hasil rekayasa asing. Faktor internal seperti kebutuhan stabilitas, rekonstruksi negara, dan aspirasi masyarakat juga menjadi variabel penting.
HT kemudian mengaitkan perjuangan rakyat Suriah dengan cita-cita mendirikan pemerintahan Islam. Menurut HT, darah dan pengorbanan rakyat tidak boleh berakhir pada penerapan kembali sistem politik lama dalam bentuk baru. Persoalannya adalah tidak semua kelompok dan individu yang terlibat dalam revolusi memiliki tujuan politik yang sama, sehingga tidak tepat jika seluruh perjuangan rakyat dipahami hanya melalui satu agenda politik tertentu.
Solusi yang ditawarkan HT adalah perubahan menyeluruh menuju Khilafah Rasyidah yang dianggap mampu menyelesaikan persoalan politik umat Islam. Anggapan bahwa hanya satu bentuk sistem pemerintahan yang dapat menghasilkan keadilan merupakan klaim yang masih menjadi perdebatan di kalangan pemikir Islam. Pada faktanya kualitas pemerintahan lebih banyak ditentukan oleh nilai yang dijalankan, kapasitas institusi, dan integritas pemimpin.
Walhasil kritik Hizbut Tahrir Suriah terhadap Majelis Rakyat memperlihatkan perbedaan mendasar dalam memahami hubungan antara Islam, negara, dan institusi politik modern. HT melihat lembaga legislatif sebagai problem karena dianggap memberikan kewenangan membuat hukum kepada manusia, sementara pendapat lain melihat legislasi sebagai mekanisme untuk menerapkan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan publik.

















Leave a Comment