30.2 C
Jakarta

Mantap! Jemaah Akan Mendapatkan Sertifikat Haji dari Kementerian Agama

Artikel Trending

AkhbarMantap! Jemaah Akan Mendapatkan Sertifikat Haji dari Kementerian Agama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sertifikat haji kepada seluruh jemaah yang menunaikan ibadah haji 2023. Sertifikat haji tersebut dapat diambil setelah jemaah tiba di Tanah Air.

“Sesuai dengan arahan”Sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri Agama bahwa tahun ini seluruh jemaah haji yang berangkat akan mendapatkan sertifikat haji baik mereka yang haji sendiri ataupun mereka yang badal haji,” ujar Direktur Bina Haji, Kemenag Arsad Hidayat, Minggu (16/7/2023). 

Arsad menjelaskan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kanwil provinsi seluruh Indonesia untuk menyampaikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten dan Kota untuk mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili. 

“Jemaah dari Kabupaten Bekasi tidak perlu ke kanwil provinsi yang ada di Bandung. Begitu juga jemaah di Kabupaten Banjarnegara tidak perlu ke Semarang tinggal berkomunikasi dengan masing-masing Kemenag Kabupaten Kota, insyaallah itu bisa langsung di cetak,” ujarnya.

Menurut Arsad, bagi jemaah yang wafat dan hajinya dibadalkan akan mendapatkan dua sertifikat yakni, sertifikat badal haji dan sertifikat haji. “Jadi kalau nanti yang badal haji di samping mereka mendapatkan sertifikat bahwa mereka dibadalhajikan juga mendapatkan sertifikat haji. Jadi dua sertifikat,” ucapnya. 

Arsad menyebut, pemberian sertifikat ini merupakan yang pertama kali dikeluarkan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji. 

BACA JUGA  Haul ke-31 K. Abdul Djalil Sibaweh: Pondok Pesantren Afkaaruna Gelar Haflah Ikhtitam dan Pengajian Akbar

“Sepanjang yang kami ketahui ini pertama ya. Jadi ini yang pertama, di periode sebelumnya kita belum pernah. Kalau diterbitkan Kementerian Agama setahu saya sebagai pegawai Kementerian Agama khususnya di Direktorat Jenderal Haji dan umrah baru kali pertama,” ucapnya. 

Kendati sertifikat tersebut pernah diterbitkan oleh salah satu  maskapai yang pernah melayani jemaah haji yakni, Maskapai Garuda namun sertifikat tersebut bukan diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.

“Saya kira tidak ada (permintaan).  Ini langsung bentuk perhatian dari pemerintah dalam hal ini Menteri Agama kepada para jemaah haji Indonesia yang berangkat di tahun 20023 ini,” kata Arsad. 

Arsad menambahkan, pengambilan sertifikat haji ini tidak dipungut biaya atau gratis. Untuk pengambilan sertifikat, kata dia, jemaah cukup membawa bukti identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lainnya bahwa yang bersangkutan itu adalah jemaah yang berangkat pada tahun ini. Pengambilan sertifikat haji tersebut bisa diwakilkan kepada pihak yang nanti mendapatkan wakalah atau surat wakil tersebut. 

“Saya kira setiap jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci itu kan ada sasaran-sasaran yang harus mereka dapatkan. Nah ketika mereka pulang kan juga butuh semacam bukti, pengakuan, atau afirmasi bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan ibadah baik secara mandiri ataupun dibadalhajikan,” paparnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru