Harakatuna.com. Jakarta. Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi undang-undang kemarin, Selasa (24/10/2017). Pakar hukum Mahfud MD menyatakan, bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tamat.
“(Perppu 1)- Dgn diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR hr ini ada 3 konsekuensi hukum yang intinya: HTI sebagai ormas sdh tamat, tak bs hidup lg,” tulis Mahfud MD dalam akun twitternya @mohmahfudmd (25/10/2017).
Mahfud mengatakan, dengan disahkannya Perppu Ormas sebagai UU oleh DPR, berarti bubarnya HTI sudah sah.
“(Perppu 2) Dgn diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR berarti pembubaran HTI sdh sah sesuai dengan ketentuan UU krn Perppu tsb menjadi UU,” lanjut mantan Ketua MK itu.
Mahfud mengungkapkan, bahwa uji materi di MK itu kehilangan objeknya sehingga MK berhak membatalkan perkara tersebut.
“(Perppu 3) Dgn diterimanya Perppu oleh DPR, prkara judicial review di MK kehilangan obyek. MK hrs sgera memvonis permohonan tdk dpt diterima,” katanya.
“Kalau perppu yang sudah jadi UU ini di-judicial review lagi ke MK dan MK mengabulkan, maka HTI tetap bubar sebab vonis MK berlaku ke depan (prospektif),” lanjutnya.